Rabu, 19 November 2025


Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Haryono mengatakan, miras yang disita merupakan minuman beralkohol ilegal dan diperjualbelikan bebas.

Adapun miras yang disita yakni, congyang sebanyak 135 botol, anggur merah 425 botol, bir angker 325 botol, guinnes 86 botol, bir bintang 92 botol, prost 62 botol, panther tout 95 botl, ciu dan arak yang dikemas dalam 825 botol dan 10 jeriken.

Baca: Sterilkan Gereja, Polres Grobogan Terjunkan Unit K-9

’’Tujuan dari kegiatan operasi cipta kondisi ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat. Khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,’’ ujar AKP Haryono, Kamis (22/12/2022).

Dia mengatakan, efek dari miras ini sangat mengancam situasi kamtibmas di masyarakat, terlebih menjelang Nataru ini. Karena itulah, pihaknya melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan melakukan razia miras.Selain melaksanakan operasi cipta kondisi, pada perayaan natal dan tahun baru ini Jajaran Polres Grobogan juga akan menggelar Operasi Lilin Candi 2022. Operasi tersebut nantinya akan dilaksanakan pada 23 Desember 2022 hingga 02 Januari 2023. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar