Uji coba itu dilakukan Pertamina agar penjualan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Itu sebagaimana surat yang diterima
, Sabtu (24/12/2022).
atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) tetap dilayani, namun dengan volume terbatas.
Konsumen pun diminta untuk segera melakukan pendaftaran melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id atau dengan bantuan
135.
Lebih lanjut dipaparkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu pemerintah daerah mengatur penyaluran kuota BBM bersubsidi kepada masyarakat. Dengan pengaturan tersebut, kuota yang terbatas relatif cukup untuk disalurkan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.Poin terakhir disebutkan, pengaturan tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena berpotensi meningkatkan PBBKB (pajak atas penggunaan bahan baka kendaraan bemotor) dari meningkatnya penjualan BBM non subsidi.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada camat. Ia pun meminta edaran itu segera disebarluaskan kepada pihak desa.’’Untuk informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi pihak Disperindag Grobogan,’’ ujarnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Pembeli solar di Grobogan bakal diwajibkan menunjukkan QR Code atau barcode. Kebijakan itu rencana mulai diujicobakan pada Senin (26/12/2022).
Uji coba itu dilakukan Pertamina agar penjualan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Itu sebagaimana surat yang diterima
Murianews, Sabtu (24/12/2022).
Disebutkan, komsumen atau pembeli yang belum memiliki
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) tetap dilayani, namun dengan volume terbatas.
Baca: BPS: Produksi Padi di Grobogan Menurun
Konsumen pun diminta untuk segera melakukan pendaftaran melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id atau dengan bantuan
help desk 135.
Lebih lanjut dipaparkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu pemerintah daerah mengatur penyaluran kuota BBM bersubsidi kepada masyarakat. Dengan pengaturan tersebut, kuota yang terbatas relatif cukup untuk disalurkan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.
Poin terakhir disebutkan, pengaturan tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena berpotensi meningkatkan PBBKB (pajak atas penggunaan bahan baka kendaraan bemotor) dari meningkatnya penjualan BBM non subsidi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada camat. Ia pun meminta edaran itu segera disebarluaskan kepada pihak desa.
’’Untuk informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi pihak Disperindag Grobogan,’’ ujarnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi