Rabu, 19 November 2025


Itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).

Kapolres memaparkan, untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada 2022 ini ada sebanyak 289 kasus, turun jauh dibanding tahun sebelumnya sebanyak 608 kasus.

’’Angka kriminalitasnya ini naik, sedangkan tipiring ada penurunan 50 persen lebih, atau tepatnya 52 persen dibanding tahun sebelumnya,’’ ujarnya.

Baca: Nekat Curi Motor, Anak Perangkat Desa di Grobogan Diamankan

Sementara itu, gangguan ketentraman atau ketertiban selama tahun ini juga turun dibanding tahun sebelumnya. Tepatnya yakni 173 kasus pada tahun lalu, menjadi 165 kasus pada tahun ini.

’’Rinciannya, penemuan mayat ada dua kasus, bunuh diri sebanyak 26 kasus, orang meninggal 75 kasus, dan gangguan lainnya 12 kasus. Kemudian kebakaran ada 48 kasus,’’ ungkapnya.

Pihaknya mencatat, kejahatan konvensional pada tahun ini juga meningkat menjadi 184 kasus, dibanding tahun sebelumnya sebanyak 175 kasus.’’Dari kejahatan konvensional sebanyak 184 ksus, sebanyak 141 kasus dapat terselesaikan,’’ kata dia.Data tersebut menyebutkan, lima besar kejahatan konvensional yakni pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 37 kasus, penipuan 21 kasus, penggelapan 21 kasus, pencabulan 18 kasus, dan aniaya ringan sebanyak 16 kasus.Kemudian, kejahatan transaksional ada sebanyak 27 kasus pada tahun ini, turun bila dibanding tahun sebelumnya sebanyak 24 kasus. Berikutnya, kejahatan terhadap kekayaan negara juga mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebanyak 15 kasus menjadi 16 kasus pada 2022. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler