Rabu, 19 November 2025


Kasatlantas mencatat, total ada sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022. Rinciannya, data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ada sebanyak 32.860 pelanggaran.

"Dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi, mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” ungkap Kasatlantas.

Baca: Berkendara Sambil Main HP Kena Denda Rp 750 Ribu, Ini Daftar Denda E-Tilang di Indonesia

Kasatlantas menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolri mengenai tilang, pihaknya kini juga lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual. Hal itu terbukti dari lebih banyaknya tilang E-TLE daripada manual.

Lebih lanjut, Kasatlantas menerangkan, di dalam bertugas pihaknya menerapkan juga menerapkan sistem E-TLE Mobile. Hal itu merupakan pengembangan dari E-TLE sebelumnya dengan sistem fix point atau tetap di posisi tertentu.

”E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas,” lanjutnya.
”E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas,” lanjutnya.Baca: E-Tilang Dimaksimalkan, Sehari Tiga Sampai Empat Pelanggar di Kudus Kena TilangKasatlantas menyatakan, E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran, atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara. Selain agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga bisa menjadi teladan dalam pengendara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar