2.500 Kendaraan di Grobogan Diblokir Gegara Tak Urus Tilang
Saiful Anwar
Minggu, 1 Januari 2023 19:50:34
Kasatlantas mencatat, total ada sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022. Rinciannya, data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ada sebanyak 32.860 pelanggaran.
"Dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi, mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” ungkap Kasatlantas.
Baca: Berkendara Sambil Main HP Kena Denda Rp 750 Ribu, Ini Daftar Denda E-Tilang di IndonesiaKasatlantas menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolri mengenai tilang, pihaknya kini juga lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual. Hal itu terbukti dari lebih banyaknya tilang E-TLE daripada manual.
Lebih lanjut, Kasatlantas menerangkan, di dalam bertugas pihaknya menerapkan juga menerapkan sistem E-TLE Mobile. Hal itu merupakan pengembangan dari E-TLE sebelumnya dengan sistem
fix point atau tetap di posisi tertentu.
”E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas,” lanjutnya.
”E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas,” lanjutnya.
Baca: E-Tilang Dimaksimalkan, Sehari Tiga Sampai Empat Pelanggar di Kudus Kena TilangKasatlantas menyatakan, E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran, atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara. Selain agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga bisa menjadi teladan dalam pengendara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Supriyadi
Murianews, Grobogan – Total ada sebanyak 2.500 kendaraan yang diblokir oleh Satlantas Polres Grobogan gegara pemiliknya tak mengurus tilang di sepanjang 2022. Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo, Minggu (1/1/2023).
Kasatlantas mencatat, total ada sebanyak 44.971 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang tahun 2022. Rinciannya, data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ada sebanyak 32.860 pelanggaran.
"Dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi, mayoritas disebabkan pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman,” ungkap Kasatlantas.
Baca: Berkendara Sambil Main HP Kena Denda Rp 750 Ribu, Ini Daftar Denda E-Tilang di Indonesia
Kasatlantas menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolri mengenai tilang, pihaknya kini juga lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual. Hal itu terbukti dari lebih banyaknya tilang E-TLE daripada manual.
Lebih lanjut, Kasatlantas menerangkan, di dalam bertugas pihaknya menerapkan juga menerapkan sistem E-TLE Mobile. Hal itu merupakan pengembangan dari E-TLE sebelumnya dengan sistem
fix point atau tetap di posisi tertentu.
”E-TLE Mobile ini akan berpindah-pindah. E-TLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas,” lanjutnya.
Baca: E-Tilang Dimaksimalkan, Sehari Tiga Sampai Empat Pelanggar di Kudus Kena Tilang
Kasatlantas menyatakan, E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran, atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara. Selain agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga bisa menjadi teladan dalam pengendara.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Supriyadi