Jumat, 21 November 2025


Hal itu berarti warga bisa mendaftar di desa sebelah selama masih satu kecamatan. Adapun setiap desa atau kelurahan, hanya tersedia satu posisi PKD.

Anggota Bawaslu Grobogan Agus Purnama mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Meski begitu, sudah seharusnya pihak pengawas kecamatan (panwascam) memprioritaskan warga sesuai dengan desa asalnya.

’’Juknis (petunjuk teknis) dari Bawaslu RI seperti itu, ber-KTP di wilayah kecamatan masing-masing. Tapi sudah seharusnya warga setempat diprioritaskan. Masak ada warga di situ, pilih yang dari desa lain,’’ kata Agus, Rabu (11/1/2023).

Baca: Oknum Ojol Asal Grobogan Enam Kali Bobol Kotak Amal di Kudus

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada 14-19 Januari 2023. Kemudian perbaikan berkas pendaftaran dilakukan pada 20-22 Januari 2023.

Pengumuman kelulusan administrasi dilakukan pada 28 Januari 2023. Tangggapan dan masukan dari masyarakat pada 28 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023.

Tidak ada tes tertulis dalam seleksi PKD. Seleksi berikutnya langsung tes wawancara, yang dilakukan pad 31 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023.Pengumuman PKD terpilih yakni 4 Februari 2023. Sedangkan pelantikannya bakal digelar antara 5-6 Februari 2023.Agus menyatakan, seluruh kewenangan pemilihan PKD yakni panwascam masing-masing. Bawaslu kabupaten hanya memberikan pengumuman terkait juknis pelaksanaannya.’’Seluruh kewenangan dalam pemilihan PKD oleh panwascam masing-masing,’’ kata Agus. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler