Rabu, 19 November 2025


Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi yang juga Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (12/1/2023).

’’Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Grobogan TA (tahun anggaran) 2016 dan TA. 2017,’’ Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis.

Baca: Pada Pak Menteri, Bupati Grobogan Keluhkan Jalan Rusak hingga Pupuk

Dijelaskan, tuntutan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

’’Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,’’ lanjut Frengki.
’’Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,’’ lanjut Frengki.Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Kemudian, juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu.Dalam sidang tersebut, terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sidang rencana dilanjutkan pada Kamis (19/1/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler