Beni Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen PAW DPRD Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 24 Januari 2023 19:40:52
Pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan sebagai upaya penggantian dirinya sebagai anggota DPRD Grobogan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kuasa hukum Beni Susanto, Machasin Rochman menerangkan, upaya PAW yang dilakukan kubu lain di partai kliennya itu sampai kini belum mendapatkan legalitas. Sebab, poin-poin yang mesti dipenuhi untuk PAW belum terpenuhi.
Sesuai perundang-undangan ada beberapa item yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Misalnya ada kematian, pengunduran diri anggota, dan pemberhentian anggota.
’’Kaitannya dengan Mas Beni (Susanto, red), dia mau dicabut KTA-nya. Tetapi sampai kini belum pernah menerima surat secara resmi dari partai,’’ paparnya kepada awak media, Selasa (24/1/2023) sore.
Baca: Dilantik, Anggota PPS di Grobogan Diminta Hindari Konflik KepentinganMachasin menambahkan, DPP Partai Berkarya memang sudah mengajukan surat permohonan PAW ke Ketua DPRD Grobogan hingga ke Pemerintah Provinsi.
Namun, dalam dokumen yang disertakan, terdapat pemalsuan tanda tangan Badarudin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya.Hal itu diperkuat dengan pelaporan Badarudin sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pemalsuan tanda tangan. Pihaknya pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk kasus tanda tangan palsu itu.Dengan adanya persoalan dan gugatan tersebut, Machasin menerangkan, sesuai Pasal 193 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses PAW tidak bisa dilakukan. Sebab, ada gugatan dalam proses PAW dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.’’Meski DPP mengajukan pergantian, namun sesuai UU, harusnya proses PAW ditunda sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,’’ tuturnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Beni Susanto, anggota DPRD Grobogan dari Partai Berkarya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Sekretaris Jenderal non aktif Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang.
Pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan sebagai upaya penggantian dirinya sebagai anggota DPRD Grobogan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kuasa hukum Beni Susanto, Machasin Rochman menerangkan, upaya PAW yang dilakukan kubu lain di partai kliennya itu sampai kini belum mendapatkan legalitas. Sebab, poin-poin yang mesti dipenuhi untuk PAW belum terpenuhi.
Sesuai perundang-undangan ada beberapa item yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Misalnya ada kematian, pengunduran diri anggota, dan pemberhentian anggota.
’’Kaitannya dengan Mas Beni (Susanto, red), dia mau dicabut KTA-nya. Tetapi sampai kini belum pernah menerima surat secara resmi dari partai,’’ paparnya kepada awak media, Selasa (24/1/2023) sore.
Baca: Dilantik, Anggota PPS di Grobogan Diminta Hindari Konflik Kepentingan
Machasin menambahkan, DPP Partai Berkarya memang sudah mengajukan surat permohonan PAW ke Ketua DPRD Grobogan hingga ke Pemerintah Provinsi.
Namun, dalam dokumen yang disertakan, terdapat pemalsuan tanda tangan Badarudin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya.
Hal itu diperkuat dengan pelaporan Badarudin sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pemalsuan tanda tangan. Pihaknya pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk kasus tanda tangan palsu itu.
Dengan adanya persoalan dan gugatan tersebut, Machasin menerangkan, sesuai Pasal 193 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses PAW tidak bisa dilakukan. Sebab, ada gugatan dalam proses PAW dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
’’Meski DPP mengajukan pergantian, namun sesuai UU, harusnya proses PAW ditunda sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,’’ tuturnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi