Jumat, 21 November 2025


Padahal, pada Februari 2022 lalu, ia pernah melakukan tindakan serupa dan kasusnya dilakukan restorative justice. Ketika itu, dia mencuri di sebuah rumah di Desa Tirem, Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

Akibat perbuatannya, dia pun kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kapolsek Tawangharjo AKP Abbas mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan para saksi.

’’Saat ini masih kami dalami, dengan meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini belum dapat kami putuskan. Kami koordinasikan dulu,’’ ujarnya, Sabtu (11/2/2023).

Baca: Kades Kalirejo Grobogan Dikabarkan Masuk RSJ, Diduga Terlilit Utang

Abbas mengatakan, saat dimintai keterangan, SR kooperatif dan tidak berbelit. Hal itu pun mempermudah petugas dalam proses penyidikan.

AKP Abas menyatakan, pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan makan ketiga anaknya.
AKP Abas menyatakan, pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan makan ketiga anaknya.’’Jadi, dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia punya tiga anak,’’ katanya.Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, pihak orang tua korban meminta kasus tidak dilanjutkan. Sebab, dikhawatirkan berdampak pada psikis anak.’’Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebabkan perbuatan pelaku masuk dalam golongan kejahatan tipiring sekaligus pertimbangan kemanusiaan. Namun, kami akan mengikuti intruksi ketika ditetapkan pasal lainnya,’’ imbuhnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler