Paul Dituntut Empat Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Bulog Grobogan

Saiful Anwar
Senin, 13 Februari 2023 16:48:34


Murianews, Grobogan – Notaris Paul Christian (PC) dituntut empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Paul hadir secara virtual melalui Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/2/2023) pagi pukul 10.00 WIB itu. Sidang dihadiri langsung oleh kuasa hukum Paul yakni Ali Purnomo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi berpendapat perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca: Pembakaran Minyak di Pranten Grobogan Karena Ini
Itu sebagaimana dalam dakwaan utama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
’’Bahwa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,’’ ujarnya dalam siaran tertulis melalui Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
Selain itu, Paul juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
’’Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,’’ kata Frengky.
Kemudian, atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa Paul melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang dilanjutkan kembali, Senin (27/2/2023), dengan agenda persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat hukum terdakwa.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Paul hadir secara virtual melalui Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/2/2023) pagi pukul 10.00 WIB itu. Sidang dihadiri langsung oleh kuasa hukum Paul yakni Ali Purnomo.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi berpendapat perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca: Pembakaran Minyak di Pranten Grobogan Karena Ini
Itu sebagaimana dalam dakwaan utama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
’’Bahwa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,’’ ujarnya dalam siaran tertulis melalui Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
Selain itu, Paul juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
’’Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,’’ kata Frengky.
Kemudian, atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa Paul melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang dilanjutkan kembali, Senin (27/2/2023), dengan agenda persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat hukum terdakwa.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi