Dua ular tersebut ditangkap karena sering memakan unggas warga setempat. Dikabarkan masih ada satu ekor piton lagi yang berkeliaran.
Sulis, warga setempat mengatakan, ular piton yang berkeliaran di dusunnya ada tiga ekor. Satu lainnya sempat ditangkap, namun dilepaskan lagi karena dianggap keramat.
’’Yang ditangkap dua ekor. Untuk yang satu ekor pernah ditangkap namun kami lepaskan lagi. Karena menurut warga ular keramat,’’ kata dia, Jumat (17/2/2023).
Dia menambahkan, dua ular tersebut cukup mudah ditangkap. Ular tak berbisa itu kemudian dimasukkan ke kerangkeng besi.
Sontak, penangkapan dua ular itu pun menghebohkan warga setempat. Warga beramai-ramai menonton ular itu usai ditangkap.
Sontak, penangkapan dua ular itu pun menghebohkan warga setempat. Warga beramai-ramai menonton ular itu usai ditangkap.Video terkait penangkapan ular itu pun ramai beredar di aplikasi Whatsapp. Tampak puluhan warga mengerubungi dua ular itu, tak terkecuali anak-anak.Ssmentara itu, Kepala Satpol PP Grobogan Nurnawanta menyatakan, ular jenis piton bukan merupakan spesies yang dilindungi. Karena itu, tidak ada larangan bagi warga yang ingin merawatnya.’’Walau begitu, sebaiknya di-release (dilepas) ke habitatnya, di tempat yang tidak membahayakan manusia dan jauh dari lingkungan warga,’’ ucapnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Dua ular piton berukuran masing-masing 3,7 meter dan 3,4 meter menggegerkan warga Dusun Mojoroto, Desa Cerewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023).
Dua ular tersebut ditangkap karena sering memakan unggas warga setempat. Dikabarkan masih ada satu ekor piton lagi yang berkeliaran.
Sulis, warga setempat mengatakan, ular piton yang berkeliaran di dusunnya ada tiga ekor. Satu lainnya sempat ditangkap, namun dilepaskan lagi karena dianggap keramat.
’’Yang ditangkap dua ekor. Untuk yang satu ekor pernah ditangkap namun kami lepaskan lagi. Karena menurut warga ular keramat,’’ kata dia, Jumat (17/2/2023).
Baca: Penderita Tumor Ganas di Grobogan Akhirnya Dibawa ke RSUD Purwodadi
Dia menambahkan, dua ular tersebut cukup mudah ditangkap. Ular tak berbisa itu kemudian dimasukkan ke kerangkeng besi.
Sontak, penangkapan dua ular itu pun menghebohkan warga setempat. Warga beramai-ramai menonton ular itu usai ditangkap.
Video terkait penangkapan ular itu pun ramai beredar di aplikasi Whatsapp. Tampak puluhan warga mengerubungi dua ular itu, tak terkecuali anak-anak.
Ssmentara itu, Kepala Satpol PP Grobogan Nurnawanta menyatakan, ular jenis piton bukan merupakan spesies yang dilindungi. Karena itu, tidak ada larangan bagi warga yang ingin merawatnya.
’’Walau begitu, sebaiknya di-release (dilepas) ke habitatnya, di tempat yang tidak membahayakan manusia dan jauh dari lingkungan warga,’’ ucapnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi