Kamis, 20 November 2025


Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, S ditangkap saat beraksi di sebuah warung kosong di Jalan Gajah Mada di Kecamatan Purwodadi, Grobogan, pada Senin (27/2/2023).

”Pelaku diamankan dengan perkara tindak pidana perjudian,” kata Kasatreskrim, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Tergiur Judi Online Karena Dipastikan Kalah

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat pada Minggu atau sehari sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam foto yang diterima Murianews, pelaku tampak diamankan bersama kertas rekap dan sejumlah uang. Pelaku pun kini masih ditahan di Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam foto yang diterima Murianews, pelaku tampak diamankan bersama kertas rekap dan sejumlah uang. Pelaku pun kini masih ditahan di Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pihak Polres Grobogan pun mempersilakan kepada masyarakat apabila mengetahui aksi perjudian. Selain melalui media sosial, masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Humas Polres Grobogan dengan nomor WA 0888 990 110.  Reporter: Saiful AnwarEditor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler