Kamis, 20 November 2025


Tersangka yang merupakan kekasih korban sendiri itu telah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, kejadian tersebut sudah berlangsung Desember 2022 lalu. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun itu pulang ke rumah dalam kondisi menangis.

’’Ibu korban menanyai korban. Korban kemudian menjelaskan jika baru saja dicabuli pacarnya,’’ ujar Kasatreskrim, Sabtu (4/3/2023).

Baca: Di Grobogan Ada Tempat Latihan Karnaval Lho, Ini Tempatnya

Kaisar menjelaskan, mulanya tersangka mengajak korban ke rumah kakeknya. Selang beberapa saat, ponsel milik korban direbut tersangka dan dibawa ke kamar kakek tersangka.

Korban pun kemudian masuk kamar dengan berniat mengambil ponselnya. Namun, korban justru didorong hingga jatuh ke kasur.

’’Di kamar kakek tersangka, korban dianiaya, dan dilepas bajunya. Korban menangis, namun tidak ada yang mendengar karena kondisi sepi,’’ lanjutnya.
’’Di kamar kakek tersangka, korban dianiaya, dan dilepas bajunya. Korban menangis, namun tidak ada yang mendengar karena kondisi sepi,’’ lanjutnya.Kakek tersangka tak lama kemudian datang. Si kakek itu kemudian mendobrak kamar tersebut. Tersangka sempat dimarahi kakeknya. Korban kemudian disuruh pulang oleh kakek tersangka.’’Setelah pulang, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,’’ katanya.Pihak kepolisian yang mendapat laporan pun kemudian menangkap tersangka yang indekos di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Tersangka pun diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan.’’Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,’’ ujarnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler