Kamis, 20 November 2025


Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani di aula Kejari Grobogan itu berisi tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejari (Kajari) Grobogan Iqbal menyatakan siap mendukung PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Dia menyebut, penandatanganan MoU tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pihaknya dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN, khususnya PLN.

’’Kerja sama ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara. Juga permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PLN. Jadi PLN dapat fokus pada bisnis,’’ ujarnya.

Baca: Tingkatkan Keselamatan, Wisata Perahu di Kedungombo Grobogan Dapat Bantuan Pelampung

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin menyatakan, sebagai BUMN yang menjalankan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan, ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Demak, Firman Sadikin menyatakan, sebagai BUMN yang menjalankan usaha dalam bidang penyediaan ketenagalistrikan, ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara.Karena itu pihaknya merasa perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Grobogan.’’PLN merasakan kehadiran dan keberadaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan sangatlah membantu dalam memberikan pelayanan terbaik PLN kepada pelanggan, khususnya masyarakat Grobogan,’’ ujarnya.Firman mengatakan, dengan dibantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, PLN diharap dapat bekerja optimal. Dengan begitu, dapat memanfaatkan seluruh aset dan potensi yang ada untuk mempertahankan pendapatan bagi negara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler