Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula saat M memanggil korban yang kebetulan lewat di depan rumahnya. Korban pun menuruti lantaran diimingi-imingi uang.
’’Korban kemudian diajak ke kamar pelaku. Di kamar itulah, pelaku melakukan pencabulan,’’ ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).
Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar lewat pintu belakang dengan diberi uang Rp 3 ribu. Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun pulang.
Kapolres menyebutkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
’’Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Purwodadi,’’ imbuhnya.Atas perbuatannya itu, pria 72 tahun itu pun harus menghuni jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga denda paling banyak Rp 5 miliar. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seorang pria 72 tahun asal Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, M, tega mencabuli bocah 9 tahun. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi sejumlah uang untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, peristiwa bermula saat M memanggil korban yang kebetulan lewat di depan rumahnya. Korban pun menuruti lantaran diimingi-imingi uang.
’’Korban kemudian diajak ke kamar pelaku. Di kamar itulah, pelaku melakukan pencabulan,’’ ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).
Baca: Polres Grobogan Ungkap 10 Kasus Kejahatan, Empat dari 14 Tersangka Wanita
Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar lewat pintu belakang dengan diberi uang Rp 3 ribu. Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun pulang.
Kapolres menyebutkan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
’’Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan surat visum yang dikeluarkan oleh RSUD Purwodadi,’’ imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pria 72 tahun itu pun harus menghuni jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Zulkifli Fahmi