Warga Salatiga dan Semarang Ditangkap di Grobogan karena Narkoba
Saiful Anwar
Selasa, 4 April 2023 13:17:32
”Penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan di wilayah Danyang, Purwodadi, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam jumpa pers di ruang Satresnarkoba Polres Grobogan, Selasa (4/4/2023).
Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap AIB di Danyang, Purwodadi pada tanggal 9 Maret 2023. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih. Benda itu diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Benda terlarang itu dibungkus kertas tisu bersama dua butir obat tablet warna putih yang disolasi warna hitam dalam rokok.
Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di PantatSementara, penangkapan terhadap AL dilakukan pada tanggal 11 Maret 2023. Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu plastik klip berisi ganja. Benda itu berada di dalam plastik warna transparan yang dibungkus plastik kresek.
”Satresnarkoba Polres Grobogan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,15 dari tangan AIB (24). Sementara dari AL (26) dilakukan penyitaan barang bukti berupa ganja seberat 10,94 gram’’ jelas Kapolres.
Operasi Bersinar Candi targetnya adalah pengguna, dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca: Kepala Bappeda Ditangkap Polisi Karena Konsumsi NarkobaPihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Khususnya penyalahgunaan narkoba dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dia pun mengimbau pada masyarakat agar waspada pada putra-putri dan lingkungannya.”Awasi pergaulan putra-putri kita, terutama dalam hal menanggulangi penggunaan narkoba. Kita harus sama-sama untuk memberantas peredaran narkoba ini,’’ pungkasnya.https://youtu.be/nAgkuFso3ZgEditor: Ali Muntoha
Murianews, Grobogan – Satresnarkoba Polres Grobogan membekuk dua pelaku penyalahguna narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang berlangsung pada 9-28 Maret 2023. Keduanya yakni AIB (24) warga Tingkir, Kota Salatiga, dan AL (26) warga Gunungpati, Kota Semarang.
”Penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan di wilayah Danyang, Purwodadi, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam jumpa pers di ruang Satresnarkoba Polres Grobogan, Selasa (4/4/2023).
Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap AIB di Danyang, Purwodadi pada tanggal 9 Maret 2023. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih. Benda itu diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Benda terlarang itu dibungkus kertas tisu bersama dua butir obat tablet warna putih yang disolasi warna hitam dalam rokok.
Baca: Pengedar Narkoba di Pati Ini Selipkan Sabu di Pantat
Sementara, penangkapan terhadap AL dilakukan pada tanggal 11 Maret 2023. Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu plastik klip berisi ganja. Benda itu berada di dalam plastik warna transparan yang dibungkus plastik kresek.
”Satresnarkoba Polres Grobogan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,15 dari tangan AIB (24). Sementara dari AL (26) dilakukan penyitaan barang bukti berupa ganja seberat 10,94 gram’’ jelas Kapolres.
Operasi Bersinar Candi targetnya adalah pengguna, dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca: Kepala Bappeda Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba
Pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Khususnya penyalahgunaan narkoba dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dia pun mengimbau pada masyarakat agar waspada pada putra-putri dan lingkungannya.
”Awasi pergaulan putra-putri kita, terutama dalam hal menanggulangi penggunaan narkoba. Kita harus sama-sama untuk memberantas peredaran narkoba ini,’’ pungkasnya.
https://youtu.be/nAgkuFso3Zg
Editor: Ali Muntoha