Denda Pelanggar Prokes di Pati Terkumpul Rp 159 Juta
Umar Hanafi
Selasa, 4 Januari 2022 16:42:03
MURIANEWS, Pati – Denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di
Kabupaten Pati terkumpulkan Rp 159,3 juta. Angka itu merupakan akumulasi denda pelanggar prokes selama 2021.
“Denda PPKM selama satu tahun (2021) kami sekitar Rp150 juta. Kalau kemarin awal Desember sekitar 107 juta kalau sampai sekarang sampai Rp 159,3 juta,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, Selasa (4/1/2021).
Pada tahun 2021 lalu, pihaknya menindak sebanyak 9.632 pelanggar prokes. Terdiri dari 4.197 perorangan, 986 pelaku usaha dan 4.449 tanpa jenis pelanggaran.
Para pelanggar prokes ini didenda dengan nominal berbeda-beda. Untuk perorangan didenda Rp denda Rp 1 juta, aparatur sipil negara (ASN) didenda Rp 2 juta, dan pengelola usaha terkena denda Rp 5 juta.
“Ini sesuai Intruksi Bupati (Inbub) Pati Nomor 15 Tahun 2021. Inbup inj terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini,” tuturnya.
Inbub ini ditekan pada bulan Oktober 2021 lalu. Sebelum adanya Inbub ini, denda pelanggaran prokes bagi masyarakat umum sebesar Rp 100 ribu, ASN Rp 300 ribu, dan pengelola Rp 1 juta.
Baca juga: Disiplin Prokes di Tempat Ini Masih RendahDenda ini juga berlaku kepada empat kepala desa yang tertangkap karaoke pada tanggal 25 Desember lalu. Para kades terkena denda masing-masing Rp2 juta.Selain mengenakan denda kepada pelanggar prokes, Satpol PP Kabupaten Pati juga mengenakan sanksi mempersilakan fasilitas umum."Jadi kalau masyarakat umum sekira tidak mampu kami suruh untuk menyapu dan memungut sampah," tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_235385" align="alignleft" width="1280"]

Petugas nampak memberikan pengarahan kepada PK dan pengunjung Karaoke Romantika. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Denda dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di
Kabupaten Pati terkumpulkan Rp 159,3 juta. Angka itu merupakan akumulasi denda pelanggar prokes selama 2021.
“Denda PPKM selama satu tahun (2021) kami sekitar Rp150 juta. Kalau kemarin awal Desember sekitar 107 juta kalau sampai sekarang sampai Rp 159,3 juta,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, Selasa (4/1/2021).
Pada tahun 2021 lalu, pihaknya menindak sebanyak 9.632 pelanggar prokes. Terdiri dari 4.197 perorangan, 986 pelaku usaha dan 4.449 tanpa jenis pelanggaran.
Para pelanggar prokes ini didenda dengan nominal berbeda-beda. Untuk perorangan didenda Rp denda Rp 1 juta, aparatur sipil negara (ASN) didenda Rp 2 juta, dan pengelola usaha terkena denda Rp 5 juta.
“Ini sesuai Intruksi Bupati (Inbub) Pati Nomor 15 Tahun 2021. Inbup inj terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini,” tuturnya.
Inbub ini ditekan pada bulan Oktober 2021 lalu. Sebelum adanya Inbub ini, denda pelanggaran prokes bagi masyarakat umum sebesar Rp 100 ribu, ASN Rp 300 ribu, dan pengelola Rp 1 juta.
Baca juga: Disiplin Prokes di Tempat Ini Masih Rendah
Denda ini juga berlaku kepada empat kepala desa yang tertangkap karaoke pada tanggal 25 Desember lalu. Para kades terkena denda masing-masing Rp2 juta.
Selain mengenakan denda kepada pelanggar prokes, Satpol PP Kabupaten Pati juga mengenakan sanksi mempersilakan fasilitas umum.
"Jadi kalau masyarakat umum sekira tidak mampu kami suruh untuk menyapu dan memungut sampah," tandasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi