mencapai Rp 108,637 miliar selama 2021. Nominal ini lebih tinggi daripada terget yang dicanangkan yakni Rp 92.415 miliar.
“Untuk anggaran pendapatan (target keseluruhan) Rp 92,415 miliar. Realisasinya Rp 108,637 miliar atau prosentasenya 117,58 persen. Jadi melebihi target," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Sukardi, Selasa (11/1/2022).
Sukardi menjelaskan pajak daerah ini bersumber dari berbagai hal. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
“Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),” tuturnya.
Penerimaan pajak tertinggi didapat dari pajak penerangan jalan. Kemudian, disusul pendapatan dari PBB dan PPHTB. Sementara, penerimaan terendah berasal dari pajak sarang burung walet dan hiburan. Namun ia tidak merinci berapa besarannya.“Pajak terendah dari sarang burung walet. Karena harga jualnya turun, sehingga pajaknya berkurang. Ada juga faktor perubahan alihfungsi bangunan," terangnya.Penerimaan pajak yang melampaui target ini lantaran pada akhir 2021 lalu pandemi Covid-19 mulai melandai, sehingga ada kelonggaran sektor usaha yang diterapkan Pemkab Pati. Ia berharap di 2022 ini kasus Covid-19 juga melandai agar sektor usaha tidak terdampak. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_264098" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Udhi Harsilo Nugroho (masker putih) sedang mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Sukardi. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah di
Kabupaten Pati mencapai Rp 108,637 miliar selama 2021. Nominal ini lebih tinggi daripada terget yang dicanangkan yakni Rp 92.415 miliar.
“Untuk anggaran pendapatan (target keseluruhan) Rp 92,415 miliar. Realisasinya Rp 108,637 miliar atau prosentasenya 117,58 persen. Jadi melebihi target," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pati Sukardi, Selasa (11/1/2022).
Sukardi menjelaskan pajak daerah ini bersumber dari berbagai hal. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
“Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),” tuturnya.
Baca juga: Tarif PBB di Pati Naik Tahun Ini
Penerimaan pajak tertinggi didapat dari pajak penerangan jalan. Kemudian, disusul pendapatan dari PBB dan PPHTB. Sementara, penerimaan terendah berasal dari pajak sarang burung walet dan hiburan. Namun ia tidak merinci berapa besarannya.
“Pajak terendah dari sarang burung walet. Karena harga jualnya turun, sehingga pajaknya berkurang. Ada juga faktor perubahan alihfungsi bangunan," terangnya.
Penerimaan pajak yang melampaui target ini lantaran pada akhir 2021 lalu pandemi Covid-19 mulai melandai, sehingga ada kelonggaran sektor usaha yang diterapkan Pemkab Pati. Ia berharap di 2022 ini kasus Covid-19 juga melandai agar sektor usaha tidak terdampak.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi