Raperda Digodok, Disabilitas Pati akan Dapat Kuota Bekerja

Umar Hanafi
Selasa, 11 Januari 2022 18:41:07


[caption id="attachment_264476" align="alignleft" width="1280"]
DPRD Kabupaten Pati tengah pembahasan Raperda tentang Penyandang Disabilitas di Gedung Paripurna. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas digodok. Bila Raperda ini disahkan, kaum disabilitas akan mendapatkan kuota pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto. Menurutnya, Raperda ini bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban pemerintahan pada penyandang disabilitas di Pati.
“Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas-fasilitas pada penyandang disabilitas. Kalau (Raperda) ini sudah selesai, tinggal di-paripurna-kan,” ujar Wisnu Wijayanto Ketua Komisi D DPRD seusai pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Dalam Raperda itu, instansi baik pemerintah maupun swasta harus menerima karyawan disabilitas. Untuk intansi negara ada 2 persen karyawannya berasal dari disabilitas. Sedangkan, dari instansi swasta hanya diwajibkan hanya mempunyai 1 persen pegawai disabilitas.
“Dua persen untuk ASN dan satu persen untuk swasta,” ungkap Wisnu.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada perusahaan yang menerima disabilitas sebagai pekerja di tempatnya. Namun, dengan adanya Raperda yang sedang digodok ini nantinya lebih mengikat dan mempunyai aturan yang jelas.
“Selama ini belum ada aturannya. Mungkin ada yang menerima tapi belum ada aturannya. La kita atur. Jadi memberikan (peluang) disabilitas ini (untuk) mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda ini, para penyandang disabilitas dapat bekerja dan memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Maka dari itu, ia menargetkan Raperda disahkan secepatnya.
“Bulan depan semoga disahkan,” tandasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Pati - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas digodok. Bila Raperda ini disahkan, kaum disabilitas akan mendapatkan kuota pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto. Menurutnya, Raperda ini bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban pemerintahan pada penyandang disabilitas di Pati.
“Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas-fasilitas pada penyandang disabilitas. Kalau (Raperda) ini sudah selesai, tinggal di-paripurna-kan,” ujar Wisnu Wijayanto Ketua Komisi D DPRD seusai pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Dalam Raperda itu, instansi baik pemerintah maupun swasta harus menerima karyawan disabilitas. Untuk intansi negara ada 2 persen karyawannya berasal dari disabilitas. Sedangkan, dari instansi swasta hanya diwajibkan hanya mempunyai 1 persen pegawai disabilitas.
“Dua persen untuk ASN dan satu persen untuk swasta,” ungkap Wisnu.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada perusahaan yang menerima disabilitas sebagai pekerja di tempatnya. Namun, dengan adanya Raperda yang sedang digodok ini nantinya lebih mengikat dan mempunyai aturan yang jelas.
“Selama ini belum ada aturannya. Mungkin ada yang menerima tapi belum ada aturannya. La kita atur. Jadi memberikan (peluang) disabilitas ini (untuk) mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya Raperda ini, para penyandang disabilitas dapat bekerja dan memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Maka dari itu, ia menargetkan Raperda disahkan secepatnya.
“Bulan depan semoga disahkan,” tandasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi