Terduga Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Pati Mantan Perangkat Desa
Umar Hanafi
Rabu, 12 Januari 2022 13:20:56
MURIANEWS, Pati - Terduga pelaku pemerkosaan pada
disabilitas di
Pati disebut merupakan mantan perangkat desa. Hal ini diungkapkan pendamping hukum korban pemerkosaan, Jumain.
“Pelaku petani, mantan sarekat (perangkat) desa. Sudah purna tugas dari perangkat desa. Dia tetangga korban," ujar Jumain.
Kasus disabilitas di Kabupaten Pati jadi korban pemerkosaan hingga hamil, cukup sulit diungkap sebelumnya. Itu lantaran korban merupakan penyandang tuna wicara.
Pendamping hukum korban, Jumain mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah sang ibu korban curiga karena anaknya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolah di Pati itu tidak menstruasi.
Sang ibu mengira, anaknya memiliki penyakit tumor atau sejenisnya. Setelah sang ibu menceritakan pada kerabatnya, korban kemudian dibawa ke bidan desa tempat tinggal korban. Alangkah terkejutnya, diketahui korban sudah berbadan dua.
Baca juga: Disabilitas di Pati Diperkosa hingga Hamil, Polisi: Masih Pemeriksaan“Bahwasanya si korban ini kok gak ada haid. Terus bilang sama pelapor (kerabat). Terus curiga ada tumor atau apa. Pas ke bidan positif hamil. Kita mendampingi ke Pukesmas untuk tes kehamilan, dan menurut dokter Pukesmas sudah hamil enam bulan,” ungkapnya.
Kerabat korban itu pun kemudian menanyakan siapa pelaku pemerkosaan itu. Karena korban merupakan penyandang tuna wicara, ia lantas menuntun kerabatnya itu ke depan rumah terduga pelaku.
“Ia menuntun bibinya sampai depan rumah pelaku. Lalu menunjuk-nunjuk,” kata Jumain.Akhirnya, kerabat korban dengan didampingi pendamping hukumnya membuat laporan ke Polres Pati. Mereka berharap terduga pelaku diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil“Kita melaporkan ke unit TPA dan berharap dihukum sesuai hukum yang berlaku. Harapannya dihukum semaksimal mungkin,” tutur Jumain.Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang membenarkan peristiwa itu. Saat ini, pihaknya masih dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban.“Betul kemarin kami menerima laporan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ghala, Rabu (12/1/2022). Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_264643" align="alignleft" width="1280"]

Pendamping Hukum korban, Jumain saat diwawancara di Mapolres Pati, Selasa (11/1/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Terduga pelaku pemerkosaan pada
disabilitas di
Pati disebut merupakan mantan perangkat desa. Hal ini diungkapkan pendamping hukum korban pemerkosaan, Jumain.
“Pelaku petani, mantan sarekat (perangkat) desa. Sudah purna tugas dari perangkat desa. Dia tetangga korban," ujar Jumain.
Kasus disabilitas di Kabupaten Pati jadi korban pemerkosaan hingga hamil, cukup sulit diungkap sebelumnya. Itu lantaran korban merupakan penyandang tuna wicara.
Pendamping hukum korban, Jumain mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah sang ibu korban curiga karena anaknya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolah di Pati itu tidak menstruasi.
Sang ibu mengira, anaknya memiliki penyakit tumor atau sejenisnya. Setelah sang ibu menceritakan pada kerabatnya, korban kemudian dibawa ke bidan desa tempat tinggal korban. Alangkah terkejutnya, diketahui korban sudah berbadan dua.
Baca juga: Disabilitas di Pati Diperkosa hingga Hamil, Polisi: Masih Pemeriksaan
“Bahwasanya si korban ini kok gak ada haid. Terus bilang sama pelapor (kerabat). Terus curiga ada tumor atau apa. Pas ke bidan positif hamil. Kita mendampingi ke Pukesmas untuk tes kehamilan, dan menurut dokter Pukesmas sudah hamil enam bulan,” ungkapnya.
Kerabat korban itu pun kemudian menanyakan siapa pelaku pemerkosaan itu. Karena korban merupakan penyandang tuna wicara, ia lantas menuntun kerabatnya itu ke depan rumah terduga pelaku.
“Ia menuntun bibinya sampai depan rumah pelaku. Lalu menunjuk-nunjuk,” kata Jumain.
Akhirnya, kerabat korban dengan didampingi pendamping hukumnya membuat laporan ke Polres Pati. Mereka berharap terduga pelaku diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil
“Kita melaporkan ke unit TPA dan berharap dihukum sesuai hukum yang berlaku. Harapannya dihukum semaksimal mungkin,” tutur Jumain.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang membenarkan peristiwa itu. Saat ini, pihaknya masih dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban.
“Betul kemarin kami menerima laporan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ghala, Rabu (12/1/2022).
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi