berjanji akan mengajukan Raperda tentang odong-odong atau kereta kelinci.
“Raperda kami tetap upayakan. Kami berupaya kunjungan di mana yang ada odong-odong akan kami dalami. Karena tugas kami pengawasan penganggaran dan pembuatan Perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Wakil Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Utomo, Rabu (26/1/2022).
Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan odong-odong di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Raperda ini disahkan. Mengingat ada makanisme yang panjang untuk mambuat Raperda. Selain itu, Raperda ini juga tidak menjadi target dewan pada tahun 2022 ini.
“Berhasilnya kapan, kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melalui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Iriyanto.
Sebelumnya, puluhan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022) kemarin.Mereka wadul lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.Mereka meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.“Minta solusi agar odong-odong bisa jalan. Agar ndak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain. Kita mau mengikuti aturan,” kata perwakilan pengusaha odong-odong, Susilo. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_268008" align="alignleft" width="1280"]

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Utomo. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Komisi C pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pati berjanji akan mengajukan Raperda tentang odong-odong atau kereta kelinci.
“Raperda kami tetap upayakan. Kami berupaya kunjungan di mana yang ada odong-odong akan kami dalami. Karena tugas kami pengawasan penganggaran dan pembuatan Perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Wakil Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Utomo, Rabu (26/1/2022).
Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan odong-odong di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
Baca juga: Pengusaha Odong-Odong: 20 Tahun Beroperasi, Kenapa Baru Dirazia?
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Raperda ini disahkan. Mengingat ada makanisme yang panjang untuk mambuat Raperda. Selain itu, Raperda ini juga tidak menjadi target dewan pada tahun 2022 ini.
“Berhasilnya kapan, kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melalui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Iriyanto.
Sebelumnya, puluhan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Mereka wadul lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Mereka meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.
“Minta solusi agar odong-odong bisa jalan. Agar ndak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain. Kita mau mengikuti aturan,” kata perwakilan pengusaha odong-odong, Susilo.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi