Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Lahan di Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) mengalami perubahan status beberapa kali. Ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Jumat (28/1/2022).

Ali mengungkapkan awalnya LI merupakan lahan basah atau lahan pertanian berkelanjutan. Namun, sekitar 2000-an bebarapa lahan di sana mengalami perubahan status menjadi lahan kering atau lahan permukiman.

Hal ini membuat beberapa pemilik tanah di sana mempunyai sertifikat tanah dengan keterangan lahan permukiman.

Baca juga: Februari, Bangunan LI Pati Dibongkar!

Kemudian terbit Perda RT RW Nomor 5 tahun 2011 yang membuat lahan ini menjadi lahan hijau. Ini diperkuat dengan adanya revisi menjadi Perda Nomor 2 tahun 2021.

“Perda Nomor 5 tahun 2011 lahan itu sudah menjadi lahan hijau. Dan kami revisi, (kemudian) muncul Perda Nomor 2 tahun 2021 juga sudah lahan pangan berkelanjutan,” ungkap Ali.

Ia menjelaskan perubahan status lahan dalam perda itupun tidak terbilang instan. Bahkan memakan waktu satu tahun. Sebab prosesnya perlu dilakukan kajian.Selain itu, juga ada beberapa tahapan yang dilalui untuk membuat Perda ini. Mulai dari tahapan persetujuan Dewan pada Paripurna, revisi pada Gubernur hingga pada tahap perbahasan pada tingkat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).“La di dalam Kementerian ATR pun sebelum mengesahkan juga ada pertemuan lintas sektor mentri,” terangnya.Diketahui dengan menggunakan Perda ini, Pemkab Pati berniat merobohkan bangunan di LI. Rencananya bulan Februari pembongkaran ini dilakukan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler