Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto menegaskan tanah wakaf bekas Kafe Permata yang berada di samping kiri lokalisasi Lorok Indah (LI) Pati tak bisa didirikan pondok pondok pesantren.

Sebelumnya, Zainal Musyafak selaku pemilik kafe itu mewakafkan kepada KH Nuril Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril. Gus Nuril merupakan Ketua Patriot Patriot Garuda Nusantara (PGN).

Rencananya, bangunan itu dimanfaatkan untuk pondok pesantren (Ponpes). Tempatnya bersebelahan dengan eks lokalisasi LI.

Baca juga: Status Lahan LI Pati: Dari Lahan Basah, Kering, Kembali Basah

Bupati Pati Haryanto menegaskan meskipun tidak berada di LI, lahan di sana sudah termasuk lahan pertanian berkelanjutan sesuai dengan Perda RTRW Nomor 2 tahun 2021.

“Kalau untuk wakaf itu kan ada aturannya digunakan untuk apa. Sebelumnya, harus ada proses izin dan izinnya harus ada kesesuaian tata ruang. Kalau pondok pesantren ya tidak sesuai dengan aturan,” ujar Haryanto, Sabtu (29/1/2022).

Ia mengungkapkan tanah pertanian tidak bisa digunakan pondok pesantren. “Semunya kan ada izin operasional. Sekarang membangun tata ruang. Walau tidak di kawasan Li ya sama,” lanjutnya.Baca juga: Februari, Bangunan LI Pati Dibongkar!Nantinya bangunan di LI dan sekitarnya akan dibongkar pada Februari 2022. Haryanto pun mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga Gus Nuril“Saya sudah komunitas ini dengan putra Gus Nuril. Lagian kemarin baru menerima simbolis berita acara saja. Belum secara fakta dan formal,” tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar