Parkir Stadion Joyokusumo Pati Dikeluhkan, Dinporapar Turun Tangan
Umar Hanafi
Kamis, 3 Februari 2022 05:46:09
MURIANEWS, Pati – Pengelolaan parkir Stadion Joyokusumo mendadak viral di media sosial. Warganet mengeluhkan soal pungutan parkir serta mempertanyakan siapa yang berwenang menarik biaya parkir di fasilitas publik itu.
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati pun turun tangan. Pada Rabu (2/2/2022), mereka mengundang warga yang selama ini memanfaatkan lahan stadion untuk parkir kendaraan.
Hadir 2 orang perwakilan dari warga yang memanfaatkan lahan stadion parkir kendaraan. Disampaikan selama ini mereka memang memanfaatkan lahan tersebut. Namun, mereka mengaku menyetorkan Rp 200.000 per bulan ke kas daerah dari hasil yang diperoleh.
Baca juga: Viral, Pengelolaan Parkir Stadion Joyokusumo Pati DipertanyakanSelanjutnya mereka diimbau agar nantinya dalam pengelolaan parkir tetap memikirkan unsur kemanusiaan yaitu yang selama ini ada di Stadion Joyokusumo.
Kepala Dinporapar
Pati, Rekso Suhartono menyebut segala keputusan dari rapat nantinya harus diterima dengan legowo. Sebab, stadion adalah area publik yang dikelola untuk banyak orang.
Adapun pemberhentian aktivitas tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan prosedur pengelolaan parker Stadion Joyokusumo.
“Namun sementara tetap mempersilahkan untuk mengelola parkir tapi hanya di hari Minggu atau hari libur dengan ketentuan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Para pengelola parkir juga diminta mentaati Perda tentang retribusi. Dalam Perda itu parkir sepeda motor ditarif Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 dengan catatan tetap menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan tanggung jawab baik kepada pemerintah yang selama ini dilaksanakan maupun kepada orang yang menitipkan kendaraannya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pengelolaan dan pengembangan stadion dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan Stadion Joyo Kusumo baik untuk aktifitas olahraga maupun aktifitas rekreatif lainnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan masalah ini sudah dilakukan perencanaan penataan. Dinporapar Kabupaten Pati ditugaskan untuk mengelola Stadion Joyokusumo Pati sejak per Januari 2022.Dinporapar Kabupaten Pati pun sudah melaksanakan koordinasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati dengan Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Stadion Joyokusumo.Adapun instansi yang berkaitan meliputi DPUTR, Dinas Perhubungan, BKPP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Polres / Polsek Pati, Pemerintah Desa Winong, KONI Kabupaten Pati, BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum.Dalam forum itu, dijelaskan bahwa untuk pengelolaan parkir saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan OPD terkait agar sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka warga yang memanfaatkan lahan stadion untuk parkir kendaraan sementara berhenti.Hasil dari koordinasi tersebut secara bertahap akan dilaksanakan dengan memperhatikan unsur-unsur kemasyarakatan, antara lain dalam pertemuan tersebut fokus sementara pada penelusuran aset dan pengelolaan parkir yang ada di Stadion Joyokusumo.Tahapan untuk penelusuran aset yang saat ini berjalan, beberapa aset yang sebelumnya dimanfaatkan oleh perorangan tanpa ijin telah diminta untuk dikembalikan dan selanjutnya akan digunakan sebagaimana peruntukannya. Penelusuran ini akan terus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.Untuk pengelolaan Parkir sedianya telah dilakukan koordinasi namun belum sepenuhnya menghasilkan keputusan karena harus mempertimbangkan berbagai hal.“Oleh karenanya memang dibutuhkan pendekatan yang baik agar fasilitas stadion dapat berguna bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan unsur kemanusiaan yang selama ini berjalan di Stadion Joyo Kusumo,” pungkasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkiflli Fahmi
[caption id="attachment_269759" align="alignleft" width="1280"]

Stadion Joyokusumo terlihat dari depan. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Pengelolaan parkir Stadion Joyokusumo mendadak viral di media sosial. Warganet mengeluhkan soal pungutan parkir serta mempertanyakan siapa yang berwenang menarik biaya parkir di fasilitas publik itu.
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati pun turun tangan. Pada Rabu (2/2/2022), mereka mengundang warga yang selama ini memanfaatkan lahan stadion untuk parkir kendaraan.
Hadir 2 orang perwakilan dari warga yang memanfaatkan lahan stadion parkir kendaraan. Disampaikan selama ini mereka memang memanfaatkan lahan tersebut. Namun, mereka mengaku menyetorkan Rp 200.000 per bulan ke kas daerah dari hasil yang diperoleh.
Baca juga: Viral, Pengelolaan Parkir Stadion Joyokusumo Pati Dipertanyakan
Selanjutnya mereka diimbau agar nantinya dalam pengelolaan parkir tetap memikirkan unsur kemanusiaan yaitu yang selama ini ada di Stadion Joyokusumo.
Kepala Dinporapar
Pati, Rekso Suhartono menyebut segala keputusan dari rapat nantinya harus diterima dengan legowo. Sebab, stadion adalah area publik yang dikelola untuk banyak orang.
Adapun pemberhentian aktivitas tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan prosedur pengelolaan parker Stadion Joyokusumo.
“Namun sementara tetap mempersilahkan untuk mengelola parkir tapi hanya di hari Minggu atau hari libur dengan ketentuan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Para pengelola parkir juga diminta mentaati Perda tentang retribusi. Dalam Perda itu parkir sepeda motor ditarif Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 dengan catatan tetap menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan tanggung jawab baik kepada pemerintah yang selama ini dilaksanakan maupun kepada orang yang menitipkan kendaraannya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pengelolaan dan pengembangan stadion dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan Stadion Joyo Kusumo baik untuk aktifitas olahraga maupun aktifitas rekreatif lainnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan masalah ini sudah dilakukan perencanaan penataan. Dinporapar Kabupaten Pati ditugaskan untuk mengelola Stadion Joyokusumo Pati sejak per Januari 2022.
Dinporapar Kabupaten Pati pun sudah melaksanakan koordinasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah Kabupaten Pati dengan Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Stadion Joyokusumo.
Adapun instansi yang berkaitan meliputi DPUTR, Dinas Perhubungan, BKPP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Polres / Polsek Pati, Pemerintah Desa Winong, KONI Kabupaten Pati, BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Dalam forum itu, dijelaskan bahwa untuk pengelolaan parkir saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan OPD terkait agar sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, maka warga yang memanfaatkan lahan stadion untuk parkir kendaraan sementara berhenti.
Hasil dari koordinasi tersebut secara bertahap akan dilaksanakan dengan memperhatikan unsur-unsur kemasyarakatan, antara lain dalam pertemuan tersebut fokus sementara pada penelusuran aset dan pengelolaan parkir yang ada di Stadion Joyokusumo.
Tahapan untuk penelusuran aset yang saat ini berjalan, beberapa aset yang sebelumnya dimanfaatkan oleh perorangan tanpa ijin telah diminta untuk dikembalikan dan selanjutnya akan digunakan sebagaimana peruntukannya. Penelusuran ini akan terus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk pengelolaan Parkir sedianya telah dilakukan koordinasi namun belum sepenuhnya menghasilkan keputusan karena harus mempertimbangkan berbagai hal.
“Oleh karenanya memang dibutuhkan pendekatan yang baik agar fasilitas stadion dapat berguna bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan unsur kemanusiaan yang selama ini berjalan di Stadion Joyo Kusumo,” pungkasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkiflli Fahmi