Senin, 25 September 2023

Pemilik Bangunan LI Kecolongan, Tak Ada Pemberitahuan Akan Dibongkar Hari Ini

Umar Hanafi
Kamis, 3 Februari 2022 08:56:18
bangunan di Lokalisais LI nampak rata dengan tanah (MURIANEWS/ Umar Hanafi)
[caption id="attachment_269789" align="alignleft" width="880"]Pemilik Bangunan LI Kecolongan, Tak Ada Pemberitahuan Akan Dibongkar Hari Ini bangunan di Lokalisais LI nampak rata dengan tanah (MURIANEWS/ Umar Hanafi)[/caption]

MURIANEWS, Pati- Para pemilik bangunan di lokalisasi Lorong Indah (LI) mengaku kecolongan, lantaran pembongkaran tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya. bahkan pembongkaran itu cenderung dirahasiakan oleh pemerintah daerah.

“Tidak ada (pemberitahuan), tiba-tiba langsung dibongkar. Subuh-subuh, mereka dating kesini bawa alat berat. Kemarin satpol PP datang, tapi untuk pembongkaran katanya tidak tahu,” jelas Misbad (49) salah satu pemilik bangunan LI yang dirobohkan, Kamis (3/2/2022).

Dia juga mengaku sebelumnya sudah ada himbauan dari pemerintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Tetapi hal itu belum dilakukan olehnya, lantaran adanya berbagai alasan, termasuk untuk tempat tinggal.

Baca: Para Pemilik Bangunan di LI Melawan, Ngaku Sempat Dipukul Aparat

“Suda ada peringatan, tapi ini tempat tinggal saya satu-satunya. Kalau dibongkar, kami harus tinggal dimana. Waktu penutupan saja, saya sudah ngontrak,” terangnya.

Sebelumnya, batas waktu pembongkaran bangunan LI secara mandiri oleh pemilik berakhir Senin (31/1/2022). Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.

Baca: Sejumlah Alat Berat Dikerahkan untuk Bongkar LI

Surat Keputusan yang ditandatangani A. Faisal itu, menyebutkan bahwa jika pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik atau yang menguasai bangunan, terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berlakunya surat perintah pembongkaran yaitu 1 Januari 2022, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran atas bangunan gedung dimaksud.

Baca: BREAKING NEWS: Lokalisasi LI Dibongkar Paksa

Numun hal ini tidak diindahkan pada pemilik pangunnan LI. Mereka minta ganti rugi bila dibongkar. Baik secara mandiri maupun dibongkar Pemkab. Pemkab tak menggrubis. Bupati menilai mereka menyalahi Perda RTRW. Di mana disana termasuk lahan pertanian dan tidak diperbolehkan untuk bangunan.

 

Reporter: Umar Hanafi
Editor: Cholis Anwar

Komentar