Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati - Persewaan skuter listrik atau otoped akhir-akhir ini sedang ngetrend di Kabupaten Pati. Namun keberadaannya juga dikeluhkan sebagian warga Bumi Mina Tani.

Pasalnya, skuter listrik ini digunakan hingga jalan raya. Bahkan sampai Alun-Alun Pati.

Sebab, ini dapat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lainnya. Apalagi saat malam hari, karena skuter itu tidak dilengkapi dengan lampu penerangan.

Baca Juga: Motor Skutik Anda Boros Bensin? Coba Perhatikan Hal-Hal Ini Biar Irit

“Meresahkan sampai jalan. Apalagi kalau malam hari lebih membahayakan. Ndak ada lampunya soalnya. Apalagi terkadang bergerombol,” ujar salah satu pengguna jalan Abdul Aziz (26), Sabtu (5/2/2022).

Persewaan skuter listrik ini berada di samping kompleks Stadion Joyokusumo Pati. Tarif untuk menyewa skuter itu sebesar Rp 20 ribu per jam.

“Persewaannya di (sekitar, red) Joyokusumo, tapi jalannya sampai jalan raya, bahkan sampai ke Alun-Alun Pati. Kalau malam ukhti-ukhti kae naik otoped berjejer di jalan besar. Membahayakan,” kata pengguna jalan lain, Ali.

Baca juga: Fakta-Fakta Kendaraan Listrik yang Bikin Ganjar Kepincut
Baca juga: Fakta-Fakta Kendaraan Listrik yang Bikin Ganjar KepincutSementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin mengakui skuter tidak diperbolehkan di jalan raya. Skuter listrik hanya boleh digunakan di gang-gang yang tak ramai kendaraan serta pertamanan, termasuk area Stadion Joyokusumo.“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, skuter listrik ndak boleh sampai jalan,” ujar Muslimin kepada MURIANEWS.Sedangkan pemilik persewaan skuter ini, Nikmah, akan mengimbau kepada penyewa skuter agar menggunakan skuter listrik di halaman Stadion Joyokusumo saja.Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pati terkait hal ini.“Iya ntar tak bahas sama Satlantas Polres Pati. Ntar tak kasih tahu ke penggunana dipakai di Stadion Joyokusumo saja,” kata Nikmah. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler