LI Dibongkar, Pemilik Bangunan Bakal Gugat Pemkab Pati ke Meja Hijau
Umar Hanafi
Selasa, 8 Februari 2022 18:54:58
MURIANEWS, Pati – Lokalisasi Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) Pati telah dibongkar. Namun, cerita masih berlanjut. Beberapa pemilik berencana menggungt Pemkab Pati ke pengadilan.
Mereka sebenarnya tak mempersoalkan penutupan prostitusi itu. Namun, yang jadi soal adalah pembongkaran yang dilakukan Pemkab Pati. Sebab, mereka mengklaim telah memiliki sertifikat tanah dengan keterangan lahan pemukiman.
“Ndak papa kalau ditutup tapi jangan dibongkar. Kami punya sertifikat dengan keterangan lahan pemukiman,” ujar salah satu pemilik bangunan di LI, Misbad.
Baca juga: LI Pati Dibongkar, Open BO BertebaranPengasuh Pondok Pesantren Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal, Khoirul Annas juga mengungkapkan salah satu pemilik lahan Zainal Musyafak berencana menggugat Pemkab Pati pengadilan.
“Rencananya dari Pak Zainal Musyafak mau menggugat. Karena sebagian bangunan pondok dibongkar,” ungkap Annas saat ditemui
MURIANEWS di Ponpes, Jum'at (5/2/2022) lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Pati Sugiyono tak mempermasalahkan rencana itu. Ia justru mempersilahkan para pemilik bangunan untuk menempuh jalur hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Pati Sugiyono tak mempermasalahkan rencana itu. Ia justru mempersilahkan para pemilik bangunan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar“Kami juga diancam Pak Musyafak, kami akan dilaporkan. Ya silahkan saja,” ujar Sugiyono ditemui
MURIANEWS di kantornya, Sanin (7/2/2022) kemarin.Baginya, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Pati sudah sesuai aturan yang ada. Di mana wilayah di sana masuk lahan pertanian berkelanjutan serta bangunannya belum mengantongi izin mendirikan bangunan.“Bagaimana punya IMB? Di sana lahan pertanian berkelanjutan. Dan dalam Undang-Undang pejabat yang menandatangani tidak sesuai akan dikenai pidana dan denda. Ndak mungkin punya IMB lahannya saja lahan pertanian berkelanjutan,” tandas Sugiyono. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_271048" align="alignleft" width="1280"]

Puing-puing bekas bangunan di Lorong Indah atau Lorok Indah (LI). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Lokalisasi Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) Pati telah dibongkar. Namun, cerita masih berlanjut. Beberapa pemilik berencana menggungt Pemkab Pati ke pengadilan.
Mereka sebenarnya tak mempersoalkan penutupan prostitusi itu. Namun, yang jadi soal adalah pembongkaran yang dilakukan Pemkab Pati. Sebab, mereka mengklaim telah memiliki sertifikat tanah dengan keterangan lahan pemukiman.
“Ndak papa kalau ditutup tapi jangan dibongkar. Kami punya sertifikat dengan keterangan lahan pemukiman,” ujar salah satu pemilik bangunan di LI, Misbad.
Baca juga: LI Pati Dibongkar, Open BO Bertebaran
Pengasuh Pondok Pesantren Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal, Khoirul Annas juga mengungkapkan salah satu pemilik lahan Zainal Musyafak berencana menggugat Pemkab Pati pengadilan.
“Rencananya dari Pak Zainal Musyafak mau menggugat. Karena sebagian bangunan pondok dibongkar,” ungkap Annas saat ditemui
MURIANEWS di Ponpes, Jum'at (5/2/2022) lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Pati Sugiyono tak mempermasalahkan rencana itu. Ia justru mempersilahkan para pemilik bangunan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar
“Kami juga diancam Pak Musyafak, kami akan dilaporkan. Ya silahkan saja,” ujar Sugiyono ditemui
MURIANEWS di kantornya, Sanin (7/2/2022) kemarin.
Baginya, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Pati sudah sesuai aturan yang ada. Di mana wilayah di sana masuk lahan pertanian berkelanjutan serta bangunannya belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
“Bagaimana punya IMB? Di sana lahan pertanian berkelanjutan. Dan dalam Undang-Undang pejabat yang menandatangani tidak sesuai akan dikenai pidana dan denda. Ndak mungkin punya IMB lahannya saja lahan pertanian berkelanjutan,” tandas Sugiyono.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi