mencatat lebih dari 800 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayahnya belum memperpanjang izin operasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kemenag Pati, Subhan mengatakan di Kabupaten Pati ada 1.009 TPQ yang berdiri.
Dari jumlah itu, 800 lebih TPQ belum memperbarui perizinannya. Mereka pun diharuskan memperpanjang masa perizinan pada tahun 2022 ini.
Seribu lebih TPQ ini, kata dia, sebenarnya mempunyai izin. Namun pada 2022 ini, izinnya sudah kedaluwarsa.
“Ada lebih dari 800 TPQ yang belum izin ulang. Izin operasional TPQ 5 tahun. Kalau selama 5 tahun habis mereka harus melakukan perpanjangan,” ujar Subkhan saat ditemui di tempat kerjanya.
Subkhan mengatakan pembaharuan perizinan ini perlu dilakukan sebagai legalitas lembaga. Selain itu, perpanjangan izin operasional ini juga persyaratan agar Kemenag dapat memberikan sejumlah bantuan. Baik bantuan itu berupa bantuan informasi maupun pemenuhan bantuan lain.
“Rehab atau bantuan yang lain, mensyaratkan TPQ atau Diniyah harus terdaftar dan memiliki nomor statistik pondok. Tidak hanya nama lembaga,” kata Subkhan.Perizinan ini sendiri tidak hanya diwajibkan kepada TPQ saja. Tetapi lembaga pondok pesantren juga diwajibkan. Bagi pondok yang mendaftarkan diri akan mendapatkan pelayanan informasi dan pelayanan bantuan.“Karena bagi pondok yang tidak memiliki hal itu tidak mendapat pelayanan,” tandas dia.Peraturan terkait TPQ sendiri diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam peraturan ini, lembaga sejenis TPQ juga diwajibkan mempunyai izin.Seperti Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA) dan lain sebagainya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_272540" align="alignleft" width="1280"]

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama, Subkhan. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Pati mencatat lebih dari 800 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di wilayahnya belum memperpanjang izin operasional.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kemenag Pati, Subhan mengatakan di Kabupaten Pati ada 1.009 TPQ yang berdiri.
Dari jumlah itu, 800 lebih TPQ belum memperbarui perizinannya. Mereka pun diharuskan memperpanjang masa perizinan pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Edaran Terbaru Kemenag Saat Omicron Mengganas, Dilarang Edarkan Kotak Amal
Seribu lebih TPQ ini, kata dia, sebenarnya mempunyai izin. Namun pada 2022 ini, izinnya sudah kedaluwarsa.
“Ada lebih dari 800 TPQ yang belum izin ulang. Izin operasional TPQ 5 tahun. Kalau selama 5 tahun habis mereka harus melakukan perpanjangan,” ujar Subkhan saat ditemui di tempat kerjanya.
Subkhan mengatakan pembaharuan perizinan ini perlu dilakukan sebagai legalitas lembaga. Selain itu, perpanjangan izin operasional ini juga persyaratan agar Kemenag dapat memberikan sejumlah bantuan. Baik bantuan itu berupa bantuan informasi maupun pemenuhan bantuan lain.
“Rehab atau bantuan yang lain, mensyaratkan TPQ atau Diniyah harus terdaftar dan memiliki nomor statistik pondok. Tidak hanya nama lembaga,” kata Subkhan.
Perizinan ini sendiri tidak hanya diwajibkan kepada TPQ saja. Tetapi lembaga pondok pesantren juga diwajibkan. Bagi pondok yang mendaftarkan diri akan mendapatkan pelayanan informasi dan pelayanan bantuan.
“Karena bagi pondok yang tidak memiliki hal itu tidak mendapat pelayanan,” tandas dia.
Peraturan terkait TPQ sendiri diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam peraturan ini, lembaga sejenis TPQ juga diwajibkan mempunyai izin.
Seperti Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA) dan lain sebagainya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi