Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati – Sedikitnya, delapan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai Juwana, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati akan dirobohkan. Rencana perobohan dilakukan pada pekan ini.

Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono memaparkan bangunan-bangunan liar itu menyalahi aturan. Sebagian besar berada di sepanjang bantaran Sungai Juwana, turut Desa Kebonsawahan.

“Delapan bangunan liar di Juwana pekan ini akan kami bongkar. Menunggu rapat koordinasi dulu,” ujar Sugiyono saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Bongkar Lokalisasi LI, Bupati Pati: Kita Bicara Aturan

Pihaknya sudah meninjau lokasi bangunan liar itu pada pekan lalu. Berdasarkan peninjauan itu, kebanyakan bangunan itu digunakan untuk usaha kecil-kecilan, seperti tamban ban, dan toko kecil lainnya.

Dalam peninjauan itu, pihaknya juga memberikan informasi terkait rencana perobohan itu. Kepada pemilik bangunan juga diminta untuk merobohkan secara mandiri.

“Minggu lalu sudah kami beri kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Tetapi tidak diindahkan,” kata dia.
“Minggu lalu sudah kami beri kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Tetapi tidak diindahkan,” kata dia.Nantinya, pihaknya akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati untuk melakukan pembongkaran.Sugiyono menjelaskan pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan itu menyalahi aturan. Selain berada di bantaran kali yang tak sesuai peruntukkannya, bangunan itu juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Dengan penertiban, Sugiyono berharap warga tidak lagi membangun usaha di lokasi yang tidak semestinya. Warga diharapkan mendirikan bangunan berdasarkan peruntukannya dan sesuai peraturan.“Harapan kami bagi warga yang membangun usaha atau bangunan agar menyesuaikan dengan peruntukannya. Dan sebelum Pemda membongkar, agar dapat dibongkar sendiri sehingga masih bisa dimanfaatkan material yang ada,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler