Wakaf Bangunan di LI Pati Pesantren Dinilai Tak Sah
Umar Hanafi
Rabu, 16 Februari 2022 13:08:43
MURIANEWS, Pati – Wakaf bangunan dan tanah di bekas lokalisasi Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) Pati dinilai tidak sah. Itu baik secara hukum perdata maupun hukum agama Islam.
Penilaian itu diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Pati, Yusuf Hasyim. Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa status tanah dan bangunan Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang disebut telah diwakafkan pada Gus Nuril.
Ia menyebut, sertifikat tanah yang diwakafkan itu berstatus anggunan perbankkan. Selain itu bangunan yang dimaksud juga dalam permasalahan lantaran berdiri di lahan pertanian berkelanjutan.
Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar“Secara hukum Islam, kalau ingin wakaf harus hak penuh, milik sendiri. Jadi barang tidak boleh anggunan perbankkan,” kata Yusuf, Selasa (15/2/2022).
“Iya kalau bisa melunasi, kalau tidak. Kan bisa disita bank. Ini kan ndak hak milik penuh,” tambahnya.
“Kedua kalau yang diwakafkan bangunan melanggar aturan jadi kan bermasalah. Jadi ketika mewakafkan sesuatu, barangnya jangan yang bermasalah atau bertentangan dengan hukum,” imbuh Kiai Yusuf.
Pihaknya juga sudah memeriksa status perwakafan ini di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati. Hasilnya, tidak ada dokumen wakaf tanah atau bangunan di kawasan LI untuk dijadikan pondok pesantren.
“Kami konfirmasi belum dilakukan itu. Secara otomatis wakaf itu belum dilakukan. Karena belum ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” kata dia.
“Kami konfirmasi belum dilakukan itu. Secara otomatis wakaf itu belum dilakukan. Karena belum ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” kata dia.Ungkapan senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati Muhammad Asnawi. Ia menilai tidak mungkin di kawasan eks LI berdiri pondok pesantren.“Belum ada proses wakaf yang dilakukan Musyafak ke Kemenag Pati. Dan tidak mungkin itu berdiri pondok pesantren,” imbuhnya.Sebelumnya, eks Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang terletak di kawasan LI telah diwakafkan secara lisan kepada KH Nuril Arifin atau Gus Nuril.Perwakafan itu diperuntukkan sebagai Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal. Bangunan eks Kafe Permata itu belum dirobohkan hingga kini.Sebenarnya, Pemkab Pati berniat merobohkan bangunan ini bersamaan merobohkan bangunan lainnya di LI. Proses perobohon pun sempat dilakukan. Hingga membuat satu bangunan lantai dua rata dengan tanah.Namun, proses pembongkaran dihentikan lantaran ada sedikit konflik saat sebagian bangunan sudah dirobohkan. Sehingga menyisakan beberapa bangunan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270164" align="alignleft" width="1280"]

Bangunan di LI Pati yang disebut telah diwakafkan pada Gus Nuril. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Wakaf bangunan dan tanah di bekas lokalisasi Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) Pati dinilai tidak sah. Itu baik secara hukum perdata maupun hukum agama Islam.
Penilaian itu diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Pati, Yusuf Hasyim. Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa status tanah dan bangunan Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang disebut telah diwakafkan pada Gus Nuril.
Ia menyebut, sertifikat tanah yang diwakafkan itu berstatus anggunan perbankkan. Selain itu bangunan yang dimaksud juga dalam permasalahan lantaran berdiri di lahan pertanian berkelanjutan.
Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar
“Secara hukum Islam, kalau ingin wakaf harus hak penuh, milik sendiri. Jadi barang tidak boleh anggunan perbankkan,” kata Yusuf, Selasa (15/2/2022).
“Iya kalau bisa melunasi, kalau tidak. Kan bisa disita bank. Ini kan ndak hak milik penuh,” tambahnya.
“Kedua kalau yang diwakafkan bangunan melanggar aturan jadi kan bermasalah. Jadi ketika mewakafkan sesuatu, barangnya jangan yang bermasalah atau bertentangan dengan hukum,” imbuh Kiai Yusuf.
Pihaknya juga sudah memeriksa status perwakafan ini di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati. Hasilnya, tidak ada dokumen wakaf tanah atau bangunan di kawasan LI untuk dijadikan pondok pesantren.
“Kami konfirmasi belum dilakukan itu. Secara otomatis wakaf itu belum dilakukan. Karena belum ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” kata dia.
Ungkapan senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati Muhammad Asnawi. Ia menilai tidak mungkin di kawasan eks LI berdiri pondok pesantren.
“Belum ada proses wakaf yang dilakukan Musyafak ke Kemenag Pati. Dan tidak mungkin itu berdiri pondok pesantren,” imbuhnya.
Sebelumnya, eks Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang terletak di kawasan LI telah diwakafkan secara lisan kepada KH Nuril Arifin atau Gus Nuril.
Perwakafan itu diperuntukkan sebagai Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal. Bangunan eks Kafe Permata itu belum dirobohkan hingga kini.
Sebenarnya, Pemkab Pati berniat merobohkan bangunan ini bersamaan merobohkan bangunan lainnya di LI. Proses perobohon pun sempat dilakukan. Hingga membuat satu bangunan lantai dua rata dengan tanah.
Namun, proses pembongkaran dihentikan lantaran ada sedikit konflik saat sebagian bangunan sudah dirobohkan. Sehingga menyisakan beberapa bangunan.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi