Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati - Sisa bangunan di lokalisasi Lorok Indah (LI) Pati akhirnya dibongkar, Jumat (18/2/2022). Bangunan tersebut sempat jadi polemik karena disebut sudah diwakafkan untuk jadi Pondok Pesantren.

Pembongkaran disaksikan langsung Bupati Pati Haryanto, Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, bersama Kapolres Pati AKBP Christian Tobing

Hadir juga, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiono, perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati.

Baca juga: Bangunan Tersisa di LI Pati Segera Dibongkar

Dua alat berat dikerahkan untuk membongkar eks Kafe Permata itu. Ratusan personil gabungan juga dikerahkan untuk mengamankan pembongkaran. Eksekusi dimulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga sekitar pukul 08.30 WIB.

Bupati Pati Haryanto mengatakan banguanan ini tak berizin dan berada di atas lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, tempat ini juga eks prostitusi.

“Saya bersama forkopimda dan tim terkait melanjutkan pembongkaran bangunan liar yang tidak berizin tak ber-NIB, tak punya izin usaha, dan dipakai untuk tempat prostitusi,” ujar Haryanto.

Baca juga: Wakaf Bangunan di LI Pati Pesantren Dinilai Tak Sah

Pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran sebelumnya pada 3 Februari lalu. Lantaran ada beberapa kendala, pembongkaran bangunan eks Kafe Permata itu urung dilakukan.

“Kemudian kami lanjutkan hari ini. Kami tak membedakan. Jadi semuanya yang tak berizin semuanya berjumlah 70 semuanya sudah terbongkar,” kata dia.

Ia pun berharap pada pemilik bangunan di LI memahami pembongkaran ini. Menurut dia, langkah yang dilakukan sudah sesuai mekanisme yang ada.Baca juga: LI Pati Dibongkar, Open BO BertebaranPihaknya juga sudah melakukan berkoordinasi. Terakhir koordinasi dengan utusan Gus Nuril, kiai yang diberi wakaf bangunan ini untuk menjadi Ponpes.“Sudah melakukan perundingan dengan Gus Nova,” ungkapan dia.Haryanto menegaskan untuk menjadikan pondok pesantren, diperlukan beberapa izin yang harus ditempuh. Di antaranya izin dari Kemenag Pati atau RMI.Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar“Kemudian kalau diwakafkan harus ada penyertaan wakaf dari KUA Margorejo. Saya punya bukti formal dari KUA Margorejo juga tidak ada tanah yang diwakafkan untuk ponpes. RMI dan Kemenag juga mengatakan tidak ada (izin) pendirian ponpes di LI,” tutur Haryanto“Sehingga dalam hal ini sudah jelas kami tidak membongkar ponpes tetapi membongkar bangunan liar tak berizin, tak punya NIB, tak punya usaha, kemudian dipakai tempat prostitusi dan di lahan pertanian berkelanjutan,” imbuhnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar