Tujuh Bangunan Liar di Juwana Pati Dibongkar
Umar Hanafi
Jumat, 18 Februari 2022 16:58:50
MURIANEWS, Pati – Tujuh bangunan liar di Kecamatan Juwana
Pati dibongkar, Jumat (18/2/2022). Sejumlah bangunan itu dibongkar karena melanggar aturan yakni, berdiri di bantaran Sungai Simo.
Ketujuh bangunan itu adalah tempat usaha tambal ban dan beberapa toko kecil. Bangunan-bangunan yang melanggar dan dibongkar itu di Desa Kebonsawah, Juwana.
“Ada tujuh bangunan liar. Lokasinya sebelah utara setelah SPBU. Dibongkar karena melanggar sempadan sungai,” papar Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Sungai Juwana Pati Segera DirobohkanDalam pembongkaran itu, pihaknya mengerahkan satu alat berat. Sekitar 80 personel juga dikerahkan untuk mengamankan proses pembongkaran yang dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat teguran pada pemilik bangunan. Dalam surat itu, ia juga meminta agar bangunan dibongkar secara mandiri.
Namun, hingga surat teguran ketiga bangunan masih belum dibongkar. Akhirnya, pihaknya pun terpaksa menindak secara tegas.
“Kabanyakan bangunan, bangunan kecil. Ada warung, tambal ban dan toko kecil. Yang punya ada yang warga setempat, ada juga yang dari luar Pati. Ada yang dari lampung. Bangunan sudah berdiri sekitar tiga tahunan,” tutur Sugiyono.Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait pembongkaran ini. Para pemilik, kata Sugiyono, juga sudah melakukan penandatanganan, bukti menerima pembongkaran.“Mereka sudah tanda tangan. Kamu beri waktu melakukan pembongkaran mandiri sampai tanggal 2 Februari. Tetapi kok tidak dibongkar. Jadi kami bongkar. Ya mau tidak mau harus menerima,” tutur Sugiyono.Dengan adanya penertiban, Sugiyono berharap agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di tempat yang melanggar aturan.“Harapan kami bagi warga yang membangun usaha atau bangunan agar menyesuaikan dengan peruntukan lahannya. Dan sebelum Pemda membongkar, agar dapat dibongkar sendiri sehingga masih bisa dimanfaatkan material yang ada,” tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_273254" align="alignleft" width="1280"]

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membongkar tujuh bangunan liar di Kecamatan Juwana. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Tujuh bangunan liar di Kecamatan Juwana
Pati dibongkar, Jumat (18/2/2022). Sejumlah bangunan itu dibongkar karena melanggar aturan yakni, berdiri di bantaran Sungai Simo.
Ketujuh bangunan itu adalah tempat usaha tambal ban dan beberapa toko kecil. Bangunan-bangunan yang melanggar dan dibongkar itu di Desa Kebonsawah, Juwana.
“Ada tujuh bangunan liar. Lokasinya sebelah utara setelah SPBU. Dibongkar karena melanggar sempadan sungai,” papar Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Sungai Juwana Pati Segera Dirobohkan
Dalam pembongkaran itu, pihaknya mengerahkan satu alat berat. Sekitar 80 personel juga dikerahkan untuk mengamankan proses pembongkaran yang dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat teguran pada pemilik bangunan. Dalam surat itu, ia juga meminta agar bangunan dibongkar secara mandiri.
Namun, hingga surat teguran ketiga bangunan masih belum dibongkar. Akhirnya, pihaknya pun terpaksa menindak secara tegas.
“Kabanyakan bangunan, bangunan kecil. Ada warung, tambal ban dan toko kecil. Yang punya ada yang warga setempat, ada juga yang dari luar Pati. Ada yang dari lampung. Bangunan sudah berdiri sekitar tiga tahunan,” tutur Sugiyono.
Pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait pembongkaran ini. Para pemilik, kata Sugiyono, juga sudah melakukan penandatanganan, bukti menerima pembongkaran.
“Mereka sudah tanda tangan. Kamu beri waktu melakukan pembongkaran mandiri sampai tanggal 2 Februari. Tetapi kok tidak dibongkar. Jadi kami bongkar. Ya mau tidak mau harus menerima,” tutur Sugiyono.
Dengan adanya penertiban, Sugiyono berharap agar warga tidak lagi mendirikan bangunan di tempat yang melanggar aturan.
“Harapan kami bagi warga yang membangun usaha atau bangunan agar menyesuaikan dengan peruntukan lahannya. Dan sebelum Pemda membongkar, agar dapat dibongkar sendiri sehingga masih bisa dimanfaatkan material yang ada,” tandasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi