Pembongkaran Bangunan Liar di Pati Diminta Tak Tebang Pilih
Umar Hanafi
Jumat, 25 Februari 2022 13:28:48
MURIANEWS, Pati – Bangunan lokalisasi lorok indah (LI) Pati telah dibongkar. Namun kebijakan pemerintah itu disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pati.
Bukan karena tidak mendukung langkah tegas
Pemkab Pati, DPRD Pati justru meminta agar kebijakan pembongkaran bangunan liar dilakukan dengan tidak tebang pilih.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo mempertanyakan komitmen Pemkab Pati dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca juga: PGN Sempat Minta Ponpes di LI Pati Direlokasi, Bupati Bilang Gini“Kalau memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya tidak di tertibkan? Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada, di samping Stadion Joyokusumo banyak,” tutur dia.
Irianto mengapresiasi langkah Pemkab Pati yang membongkar bangunan LI dan tujuh bangunan di Juwana, beberapa waktu lalu.
Tetapi menurutnya, bangunan liar itu hanya segelintir. Masih banyak bangunan liar yang belum ditertibkan.
Baca juga: Sisa Bangunan LI Pati Akhirnya DibongkarAnggota Komisi A DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menambah, dari laporan yang didapatkannya ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menambah, dari laporan yang didapatkannya ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.“Ada pabrik di daerah Pati selatan yang sudah ekspor, tetapi menyalahi RTRW. Belum ada izinnya itu," imbuh Bandang.Mananggapi itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pembongkaran LI bukan semata mata karena Perda RTRW, melainkan ada praktek prostitusi di dalamnya. Selain itu, dalam melakukan pembongkaran bangunan liar, dibutuhkan waktu yang panjang.“Kalau ada bangunan liar yang melanggar (RTRW), tidak semuanya langsung dibongkar. Semua butuh tahapan. Membongkar bangunan liar itu butuh waktu lama. Bahkan sampai lima bulan hingga tujuh bulan,” ujar Haryanto.
Baca juga: Bangunan Tersisa di LI Pati Segera DibongkarSementara itu, menanggapi laporan dari Teguh Bandang Waluyo, Haryanto mengaku akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lapangan.“Di Gabus itu kan. Akan kami cek. Kalau perizinannya belum diselesaikan akan kita selesaikan. Jadi semuanya perlu aturan," tandas Haryanto. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_274647" align="alignleft" width="1280"]

Bangunan di kawasan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) yang dibongkar pada awal Februari lalu. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Bangunan lokalisasi lorok indah (LI) Pati telah dibongkar. Namun kebijakan pemerintah itu disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pati.
Bukan karena tidak mendukung langkah tegas
Pemkab Pati, DPRD Pati justru meminta agar kebijakan pembongkaran bangunan liar dilakukan dengan tidak tebang pilih.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo mempertanyakan komitmen Pemkab Pati dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca juga: PGN Sempat Minta Ponpes di LI Pati Direlokasi, Bupati Bilang Gini
“Kalau memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya tidak di tertibkan? Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada, di samping Stadion Joyokusumo banyak,” tutur dia.
Irianto mengapresiasi langkah Pemkab Pati yang membongkar bangunan LI dan tujuh bangunan di Juwana, beberapa waktu lalu.
Tetapi menurutnya, bangunan liar itu hanya segelintir. Masih banyak bangunan liar yang belum ditertibkan.
Baca juga: Sisa Bangunan LI Pati Akhirnya Dibongkar
Anggota Komisi A DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menambah, dari laporan yang didapatkannya ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.
“Ada pabrik di daerah Pati selatan yang sudah ekspor, tetapi menyalahi RTRW. Belum ada izinnya itu," imbuh Bandang.
Mananggapi itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pembongkaran LI bukan semata mata karena Perda RTRW, melainkan ada praktek prostitusi di dalamnya. Selain itu, dalam melakukan pembongkaran bangunan liar, dibutuhkan waktu yang panjang.
“Kalau ada bangunan liar yang melanggar (RTRW), tidak semuanya langsung dibongkar. Semua butuh tahapan. Membongkar bangunan liar itu butuh waktu lama. Bahkan sampai lima bulan hingga tujuh bulan,” ujar Haryanto.
Baca juga: Bangunan Tersisa di LI Pati Segera Dibongkar
Sementara itu, menanggapi laporan dari Teguh Bandang Waluyo, Haryanto mengaku akan memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lapangan.
“Di Gabus itu kan. Akan kami cek. Kalau perizinannya belum diselesaikan akan kita selesaikan. Jadi semuanya perlu aturan," tandas Haryanto.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi