Vonis 15 Pembobol Bank Jateng di Pati Dibacakan Pekan Depan
Umar Hanafi
Rabu, 2 Maret 2022 16:28:46
MURIANEWS, Pati – Sebanyak 15 orang
pembobol Bank Jateng akan menjalani sidang vonis pada Senin (7/3/2022). Itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Pati.
Diketahui, sebelumnya mereka dituntut empat tahun hingga 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, masing-masing dari mereka juga dituntut membayar Rp 500 juta.
Bersaran tuntutan ini tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan yang dilakukan Kejari
Pati.
"Kami yakin tuntutan kami dikabulkan majelis hakim," ujar Ketua Tim JPU Herry Setiawan melalui anggotanya, Eko Yuliyanto, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun PenjaraKeyakinan itu timbul lantaran, Eko menilai, pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa tidak kuat. Pledoi yang disampaikan para
pembobol Bank Jateng dan pengacaranya tidak sinkron.
“Pledoi dari pengacara minta dibebaskan karena merasa tidak terbukti dan tidak mengakui. Tetapi dari para terdakwa awalnya menyebut meminta bebas karena merasa tak terbukti tetapi juga minta keringanan,” tutur Eko.
“Ini kan kontras. Minta dibebaskan dan minta keringanan secara tidak langsung kan mengakui,” lanjut dia.
“Ini kan kontras. Minta dibebaskan dan minta keringanan secara tidak langsung kan mengakui,” lanjut dia.Selain itu, keyakinan ini ada lantaran kasus ini merupakan kasus lanjutan dengan terdakwa Moh Ridwan. Moh Ridwan sudah terbukti melakukan kejahatan ini.“Ini tindak lanjut dari kasus Moh Ridwan. Dakwaannya sama dan terbukti dan kami hadirkan dia sebagai saksi,” ungkapnya.Diketahui, 15
pembobol bank ini dari berbagai daerah. Mereka melakukan dan menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng.Pembobolan itu terjadi di
Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan
Pati, hingga Kabupaten Pekalongan.JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_275594" align="alignleft" width="1280"]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sebanyak 15 orang
pembobol Bank Jateng akan menjalani sidang vonis pada Senin (7/3/2022). Itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Pati.
Diketahui, sebelumnya mereka dituntut empat tahun hingga 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, masing-masing dari mereka juga dituntut membayar Rp 500 juta.
Bersaran tuntutan ini tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan yang dilakukan Kejari
Pati.
"Kami yakin tuntutan kami dikabulkan majelis hakim," ujar Ketua Tim JPU Herry Setiawan melalui anggotanya, Eko Yuliyanto, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun Penjara
Keyakinan itu timbul lantaran, Eko menilai, pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa tidak kuat. Pledoi yang disampaikan para
pembobol Bank Jateng dan pengacaranya tidak sinkron.
“Pledoi dari pengacara minta dibebaskan karena merasa tidak terbukti dan tidak mengakui. Tetapi dari para terdakwa awalnya menyebut meminta bebas karena merasa tak terbukti tetapi juga minta keringanan,” tutur Eko.
“Ini kan kontras. Minta dibebaskan dan minta keringanan secara tidak langsung kan mengakui,” lanjut dia.
Selain itu, keyakinan ini ada lantaran kasus ini merupakan kasus lanjutan dengan terdakwa Moh Ridwan. Moh Ridwan sudah terbukti melakukan kejahatan ini.
“Ini tindak lanjut dari kasus Moh Ridwan. Dakwaannya sama dan terbukti dan kami hadirkan dia sebagai saksi,” ungkapnya.
Diketahui, 15
pembobol bank ini dari berbagai daerah. Mereka melakukan dan menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng.
Pembobolan itu terjadi di
Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan
Pati, hingga Kabupaten Pekalongan.
JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi