di wilayah hukumnya. Penangkapan itu dilakukan selama Operasi Bersinar Candi dari 9 Februari sampai 28 Februari 2022.
Wakapolres Pati, Kompol Adi Nugroho mengatakan, 16 dari 20 orang yang ditangkap merupakan target operasi. Penangkapan target operasi itu mayoritas dilakukan di Kecamatan Juwana, Kabupaten
.
“Kami mengamankan 16 TO pengedar narkoba. Sebenarnya kami ditargetkan menangkap empat TO,” ujar Kompol Adi dalam Konferensi Pers di Kantor Satlantas
, Selasa (8/3/2022) siang.
“(Mereka ditangkap di) hampir seluruh kecamatan. Karena berbatasan dengan laut jadi sebagain besar di Juwana,” lanjut dia.
. Meskipun ada beberapa dari luar Kabupaten
. Ada pemain lama dan ada pemain baru.
. Meskipun ada beberapa dari luar Kabupaten
. Ada pemain lama dan ada pemain baru.Total barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 17,8 gram dan beberapa handphone dalam operasi ini.Para pengedar ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.“Minimal (pidana) 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga 10 miliar,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_276747" align="alignleft" width="1280"]

Wakapolres Pati, Kompol Adi Nugroho beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sebanyak 20 orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polres
Pati di wilayah hukumnya. Penangkapan itu dilakukan selama Operasi Bersinar Candi dari 9 Februari sampai 28 Februari 2022.
Wakapolres Pati, Kompol Adi Nugroho mengatakan, 16 dari 20 orang yang ditangkap merupakan target operasi. Penangkapan target operasi itu mayoritas dilakukan di Kecamatan Juwana, Kabupaten
Pati.
“Kami mengamankan 16 TO pengedar narkoba. Sebenarnya kami ditargetkan menangkap empat TO,” ujar Kompol Adi dalam Konferensi Pers di Kantor Satlantas
Pati, Selasa (8/3/2022) siang.
Baca juga: Polres Jepara Ringkus Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba
“(Mereka ditangkap di) hampir seluruh kecamatan. Karena berbatasan dengan laut jadi sebagain besar di Juwana,” lanjut dia.
Para pengedar ini kebanyakan dari Kabupaten
Pati. Meskipun ada beberapa dari luar Kabupaten
Pati. Ada pemain lama dan ada pemain baru.
Total barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 17,8 gram dan beberapa handphone dalam operasi ini.
Para pengedar ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Minimal (pidana) 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga 10 miliar,” tandas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi