Sabtu, 22 November 2025


MURIANEWS, Pati – Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Mantan Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati berinisial S. Ia diduga menyelewengkan dana desa pada 2020.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati sendiri telah melakukan pemanggilan pada S. Bahkan, pemanggilan sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tapi, S selalu mangkir dari panggilan itu.

“Saat ini kasusnya sudah tahapan penyidikan. Tetapi yang bersangkutan belum kami tetapkan tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Pati Hery Setiawan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka

Hery menyebut, S belum ditetapkan tersangka lantaran masih perlu dilakukan pengembangan kasus terkait aliran dana desa ini. Bila bukti sudah kuat, pihaknya segera menetap tersangka.

Perlu diketahui, kasus ini ditanggani sejak 2021 lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan peyelewengan dana sebesar Rp 500 juta.

Belasan saksi dari berbagai elemen sudah dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Dari keterangan saksi, ada dugaan penyelengan Dana Desa (DD) tahun 2020 lalu.”Kasus sejak 2021 lalu kami tangani. Kemudian Kades juga kami panggil. Saat penyelidikan tiga kali. Lalu, penyidikan satu kali. Tapi tidak pernah hadir,” tutur dia.Dia mengatakan, memang ada alat bukti yang sudah mengarah ke kasus tersebut. Tapi masih akan dikembangkan lagi.“Penyelidikan ke penyidikan ada dua alat bukti. Otomatis ada benang merahnya. Kalau tidak ada bukti pasti kami sudah hentikan. Tapi ini masih masa penyidikan. Secepatnya kami selesaikan,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler