Kampung Restorative Justice Pertama di Pati Dibentuk
Umar Hanafi
Selasa, 29 Maret 2022 13:42:23
MURIANEWS, Pati – Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditunjuk menjadi Kampung
Restorative Justice. Penunjukan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (29/3/2022).
Kasi Pidum Aji Susanto mengatakan, penunjukan itu dilakukan lantaran di desa tersebut banyak konflik sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi.
Dengan ditunjuk jadi Kampung Restorative Justice, lanjut Aji Susanto, Kejaksaan Negeri Pati berharap konflik-konflik itu dapat diselesaikan dengan konsep Restorative Justice.
Baca juga: Dua Kampung Restorative Justice Dibentuk di Grobogan“Sebelumnya kami keliling ke beberapa desa di Kabupaten Pati, ternyata mereka bilang aman. Terus kami ke Desa Panjunan ini, Pak Kades
ngendikan banyak perkelahian dan banyak sengketa pedagang. Jadi kami dirikan Kampung Restorative Justice di sini,” ujar Aji saat sosialisasi di Balai Desa setempat.
Nantinya, sengketa-sengketa tindak pidana ringan yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta dapat diselesaikan dengan system Restorative Justice. Di mana yang bersengketa tidak perlu membawa perkara ke pengadilan. Permasalahan cukup disesaikan dengan kekeluargaan.
“Pencurian helm dan maling ayam yang Kerugian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan dengan
Restorative Justice," kata dia.
Dalam penyelesaian perkara, masyarakat cukup mendatangi posko yang didirikan di balai desa. Nantinya, pihak Kejaksaan Negeri yang datang ke posko tersebut.
Dalam penyelesaian perkara, masyarakat cukup mendatangi posko yang didirikan di balai desa. Nantinya, pihak Kejaksaan Negeri yang datang ke posko tersebut.Kasi Intel Teguh Dwicahyono menambahkan, penyelesaian perkara dengan sistem ini bisa dilakukan dengan syarat korban memaafkan pelaku. Serta hak-hak korban sudah dipenuhi.“Selain kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman pidana juga di bawah lima tahun. Pelaku dan korban saling memaafkan. Kami akan pertemukan antara korban dan pelaku untuk mediasi,” ujarnya.Kampung Restorative Justice di Desa Panjunan, itu merupakan yang pertama kali dibentuk di Kabupaten Pati. Ia berharap semua desa di Pati Kampung
Restorative Justice.Kepala Desa Panjunan, Danu Ikhsan bersyukur atas terbentuknya Kampung Restorative Justice di desanya. Ia berharap masyarakat nantinya tidak saling memidanakan satu sama lainnya."Bila ada permasalahan ndak sampai lapor ke polisi. Semoga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi konflik sengketa tanah lahan lumayan banyak. Ini sangat membantu pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah," pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_280959" align="alignleft" width="1280"]

Kasi Pidum Aji Susanto didampingi Kasi Intel Teguh Dwicahyono dan Kepala Desa Panjunan Danu Ikhsan meresmikan Kampung Keadilan Restoratif. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditunjuk menjadi Kampung
Restorative Justice. Penunjukan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (29/3/2022).
Kasi Pidum Aji Susanto mengatakan, penunjukan itu dilakukan lantaran di desa tersebut banyak konflik sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi.
Dengan ditunjuk jadi Kampung Restorative Justice, lanjut Aji Susanto, Kejaksaan Negeri Pati berharap konflik-konflik itu dapat diselesaikan dengan konsep Restorative Justice.
Baca juga: Dua Kampung Restorative Justice Dibentuk di Grobogan
“Sebelumnya kami keliling ke beberapa desa di Kabupaten Pati, ternyata mereka bilang aman. Terus kami ke Desa Panjunan ini, Pak Kades
ngendikan banyak perkelahian dan banyak sengketa pedagang. Jadi kami dirikan Kampung Restorative Justice di sini,” ujar Aji saat sosialisasi di Balai Desa setempat.
Nantinya, sengketa-sengketa tindak pidana ringan yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta dapat diselesaikan dengan system Restorative Justice. Di mana yang bersengketa tidak perlu membawa perkara ke pengadilan. Permasalahan cukup disesaikan dengan kekeluargaan.
“Pencurian helm dan maling ayam yang Kerugian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan dengan
Restorative Justice," kata dia.
Dalam penyelesaian perkara, masyarakat cukup mendatangi posko yang didirikan di balai desa. Nantinya, pihak Kejaksaan Negeri yang datang ke posko tersebut.
Kasi Intel Teguh Dwicahyono menambahkan, penyelesaian perkara dengan sistem ini bisa dilakukan dengan syarat korban memaafkan pelaku. Serta hak-hak korban sudah dipenuhi.
“Selain kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ancaman pidana juga di bawah lima tahun. Pelaku dan korban saling memaafkan. Kami akan pertemukan antara korban dan pelaku untuk mediasi,” ujarnya.
Kampung Restorative Justice di Desa Panjunan, itu merupakan yang pertama kali dibentuk di Kabupaten Pati. Ia berharap semua desa di Pati Kampung
Restorative Justice.
Kepala Desa Panjunan, Danu Ikhsan bersyukur atas terbentuknya Kampung Restorative Justice di desanya. Ia berharap masyarakat nantinya tidak saling memidanakan satu sama lainnya.
"Bila ada permasalahan ndak sampai lapor ke polisi. Semoga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi konflik sengketa tanah lahan lumayan banyak. Ini sangat membantu pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah," pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi