Hasil Kriminal Dua Anggota Geng Motor yang Ditangkap di Pati Untuk Pesta Miras
Umar Hanafi
Sabtu, 2 April 2022 11:15:11
MURIANEWS, Pati – Polres Pati berhasil mengamankan dua anggota geng motor yang berbuat onar dan kriminal di Kabupaten
Pati. Dua pelaku itu mengaku, hasil kriminalnya digunakan untuk pesta miras.
Ketika dihadirkan dalam Konferensi Pers di di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022)., kedua pelaku yakni RAF (18) dan DAT (18) mengaku geng mereka beranggotakan 11 orang dari beberapa daerah di Pati.
Mereka mengakui telah beraksi sebanyak enam kali. Namun, saat aksi terakhir sebelum akhirnya ditangkap, yakni pelemparan pada pengendara mobil hanya dilakukan oleh keduanya.
Baca juga: Polres Pati Tangkap Dua Anggota Geng Motor“Baru enam kali. Pepet, lempar batu, acungkan celurit. Sempat mendapatkan HP. HP-nya dijual untuk beli minuman keras. Diminum sama-sama,” kata DAT.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan dua anggota geng motor yang ditangkap yakni RAF (18) dan DAT (18). Mereka adalah warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Aksi terakhir sebelum dua anggota geng motor bernama ‘Headless’ itu ditangkap yakni, melakukan penyerangan pada MSF (21), warga Lampung yang berdomisili di Margoyoso, Pati.
“Kejadiannya Rabu (23/3/2022) dini hari lalu di Jalan Kembangjoyo, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati. Tepatnya di depan Coffee Untiq,” ujar Kapolres
Pati, AKBP Christian.
Saat itu, lanjut Kapolres, korban yang mengendarai Nissan Terra warna abu-abu tua metalik melintasi Jalan Kembangjoyo. Dia melaju menuju rumahnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso.
Baca juga: Ditangkap Polres Pati, Dua Anggota Geng Motor Ini Sudah Beraksi Enam KaliDi tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan motor matik berwarna putih. Tiba-tiba dua pemuda itu melemparkan batu bata berlapis semen ke arah mobil korban.Beruntung, batu bata seukuran kepalan tangan yang dilemparkan itu mengenai pintu mobil bagian kanan. Pintu mobil itu pun sampai penyok.“Korban lalu melapor dan Tim Resmob. Kami langsung bertindak. Setelah tertangkap, kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan itu,” ujar Christian.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, batu bata merah berlapis semen, serta sebilah celurit.“Ketika melakukan perbuatannya, para anggota geng ini selalu dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres
Pati.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_281988" align="alignleft" width="1280"]

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menunjukan barang bukti tindak kriminal dua anggota geng motor yang meresahkan warga Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Polres Pati berhasil mengamankan dua anggota geng motor yang berbuat onar dan kriminal di Kabupaten
Pati. Dua pelaku itu mengaku, hasil kriminalnya digunakan untuk pesta miras.
Ketika dihadirkan dalam Konferensi Pers di di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022)., kedua pelaku yakni RAF (18) dan DAT (18) mengaku geng mereka beranggotakan 11 orang dari beberapa daerah di Pati.
Mereka mengakui telah beraksi sebanyak enam kali. Namun, saat aksi terakhir sebelum akhirnya ditangkap, yakni pelemparan pada pengendara mobil hanya dilakukan oleh keduanya.
Baca juga: Polres Pati Tangkap Dua Anggota Geng Motor
“Baru enam kali. Pepet, lempar batu, acungkan celurit. Sempat mendapatkan HP. HP-nya dijual untuk beli minuman keras. Diminum sama-sama,” kata DAT.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan dua anggota geng motor yang ditangkap yakni RAF (18) dan DAT (18). Mereka adalah warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Aksi terakhir sebelum dua anggota geng motor bernama ‘Headless’ itu ditangkap yakni, melakukan penyerangan pada MSF (21), warga Lampung yang berdomisili di Margoyoso, Pati.
“Kejadiannya Rabu (23/3/2022) dini hari lalu di Jalan Kembangjoyo, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati. Tepatnya di depan Coffee Untiq,” ujar Kapolres
Pati, AKBP Christian.
Saat itu, lanjut Kapolres, korban yang mengendarai Nissan Terra warna abu-abu tua metalik melintasi Jalan Kembangjoyo. Dia melaju menuju rumahnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso.
Baca juga: Ditangkap Polres Pati, Dua Anggota Geng Motor Ini Sudah Beraksi Enam Kali
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan motor matik berwarna putih. Tiba-tiba dua pemuda itu melemparkan batu bata berlapis semen ke arah mobil korban.
Beruntung, batu bata seukuran kepalan tangan yang dilemparkan itu mengenai pintu mobil bagian kanan. Pintu mobil itu pun sampai penyok.
“Korban lalu melapor dan Tim Resmob. Kami langsung bertindak. Setelah tertangkap, kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan itu,” ujar Christian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, batu bata merah berlapis semen, serta sebilah celurit.
“Ketika melakukan perbuatannya, para anggota geng ini selalu dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres
Pati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi