mengamankan seorang pemuda berinisial DJKS, (24) warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dia diamankan setelah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur, 11 tahun dan 14 tahun. DJKS mengaku sebagai dukun saat melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, saat beraksi DJKS dengan mengaku sebagai orang yang mempunyai ilmu mistis. Korban yang masih lugu pun terperdaya tipu muslihatnya.
“Para korban ditipu bahwa di dalam perutnya ada janin. Untuk menghilangkan janin, harus melakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” kata AKBP Christian dalam konferensi pers di Mapolres
, Jumat (1/4/2022).
Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban melihat percakapan anaknya dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, mereka melaporkan hal ini kepada Polres Pati.
Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban melihat percakapan anaknya dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, mereka melaporkan hal ini kepada Polres Pati.“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Christian.Polisi menduga, ada korban lain selain dua anak bawah umur tersebut. Kasus tersebut pun didalami dan dikembangkan lagi untuk mengetahui adanya korban lainnya.“Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, apakah ada korban lain,” imbuh Kapolres
. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_281996" align="alignleft" width="1280"]

Konfrensi Pres ungkap kasus pencabulan terhadap dua anak bawah umur di Polres Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Aparat kepolisian Polres
Pati mengamankan seorang pemuda berinisial DJKS, (24) warga Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dia diamankan setelah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur, 11 tahun dan 14 tahun. DJKS mengaku sebagai dukun saat melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, saat beraksi DJKS dengan mengaku sebagai orang yang mempunyai ilmu mistis. Korban yang masih lugu pun terperdaya tipu muslihatnya.
Baca juga: Istri Jadi TKW, Pria di Jepara Cabuli Anak Bawah Umur
“Para korban ditipu bahwa di dalam perutnya ada janin. Untuk menghilangkan janin, harus melakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” kata AKBP Christian dalam konferensi pers di Mapolres
Pati, Jumat (1/4/2022).
Aksi itu terbongkar setelah orang tua korban melihat percakapan anaknya dengan pelaku melalui pesan singkat. Setelah itu, mereka melaporkan hal ini kepada Polres Pati.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Christian.
Polisi menduga, ada korban lain selain dua anak bawah umur tersebut. Kasus tersebut pun didalami dan dikembangkan lagi untuk mengetahui adanya korban lainnya.
“Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, apakah ada korban lain,” imbuh Kapolres
Pati.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi