Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Puluhan sekolah di Kabupaten Pati tak memiliki pejabat kepala, hingga saat ini. Menyikapi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati mengajukan naskah Perbup untuk pedoman rekrutmen.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdikbud Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto mengatakan pengajuan naskah itu berpedoman pada Permendikbud no 40 tahun 2021.

Dengan adanya Perbup itu, pihaknya baru dapat mengadakan pengangkatan guru untuk menjadi kepala sekolah.

Baca juga: Pati Kekurangan Puluhan Kepala Sekolah

“Proses yang sekarang saya tempuh saat ini mengusulkan perbup berdasarkan permendikbud nomer 40 tahun 2021. Mekanisme pengangkatan menberdasarkan Perbup,” katanya, Selasa (5/4/2022).

“Naskah perbup kami sudah proses dan usulkan. Tapi, belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan rekruitmen,” terang dia, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, naskah Perbup diajukan pada Maret lalu. Ia berharap dalam waktu dekat Perbup tersebut sudah turun dan dapat digunakan.

“Begitu perbup ini terbit, (langsung) kami proses. Kami kan butuh payung hukum,” katanya.

Ponco mengungkapkan pengangkatan kepala sekolah kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Ponco mengungkapkan pengangkatan kepala sekolah kali ini berbeda dengan sebelumnya.Sebelumnya, pegangkatan Kepala Sekolah berdasarkan permendikbud no 6 tahun 2018. Dalam peraturan ini pengangkatan kepala sekolah harus mempunyai golongan minimal 3c.Namun aturan ini diperbarui berdasarkan permendikbud 40 tahun 2021. Dimana syarat kepala sekolah yang diangkat diperbolehkan minimal golongan 3b.“Nah ini masuk kelas jabatan fungsional guru pratama,” ungkapnya.Diketahui, setidaknya ada 70 jabatan kepala sekolah yang mengalami kekosongan di Kabupaten Pati.Dari jumlah itu, mayoritas terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Sedangkan kekosongan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) disebutkan hanya di satu sekolah saja.“SMPN 2 Juwana yang kosong karena purnanya baru 1 April 2022. Sedangkan proses pengisiannya masuk dalam Perbup itu,” terangnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler