, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.
Itu diungkapkannya kepada awak media selepas memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan Hari Raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022).
masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, SE Menag yang terakhir masih belum membolehkan takbir keliling digelar.
“Mengacu surat dari Kementerian Agama, jadi takbir keliling ini masih belum bisa kami penuhi (izinkan). Jadi takbirannya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola. Karena kami mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” tutur Haryanto.
Surat edaran yang dimaksud Haryanto adalah SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalam surat edaran itu, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
Surat edaran yang dimaksud Haryanto adalah SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalam surat edaran itu, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya, diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya Idulfitri1443 H tahun 2022 dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor/mobil atau kendaraan lainnya,” bunyi dalam peraturan tersebut.Selaian itu, masyarakat juga dilarang untuk menggunakan petasan dan sejenisnya pada bulan Ramadan ini. Ini untuk menjaga kekhusyukkan ibadah selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri.Diketahui, masyarakat dilarang takbir keliling sejak dua tahun lalu. Dengan begitu, tiga kali Lebaran masyarakat tidak merayakan Idulfitri dengan takbir keliling. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_284697" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Pati Haryanto saat ditemui awak media selepas memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan hari raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Bupati
Pati, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.
Itu diungkapkannya kepada awak media selepas memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan Hari Raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022).
Pelarangan itu disebabkan karena Kabupaten
Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, SE Menag yang terakhir masih belum membolehkan takbir keliling digelar.
Baca juga: Kapolda Tegaskan Tak Ada Takbir Keliling di Jateng
“Mengacu surat dari Kementerian Agama, jadi takbir keliling ini masih belum bisa kami penuhi (izinkan). Jadi takbirannya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola. Karena kami mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” tutur Haryanto.
Surat edaran yang dimaksud Haryanto adalah SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalam surat edaran itu, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya, diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya Idulfitri1443 H tahun 2022 dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor/mobil atau kendaraan lainnya,” bunyi dalam peraturan tersebut.
Selaian itu, masyarakat juga dilarang untuk menggunakan petasan dan sejenisnya pada bulan Ramadan ini. Ini untuk menjaga kekhusyukkan ibadah selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri.
Diketahui, masyarakat dilarang takbir keliling sejak dua tahun lalu. Dengan begitu, tiga kali Lebaran masyarakat tidak merayakan Idulfitri dengan takbir keliling.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi