Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati – Pelaksanaan Takbir Keliling di Kabupaten Pati dipastikan ditiadakan. Itu menyusul, Bupati Pati Haryanto tak memberikan izin kegiatan tersebut dengan merujuk SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022.

Di sisi lain, kegiatan pentas seni di acara sedekahh bumi maupun hajatan pernikahan atau khitanan sudah diberi lampu hijau. Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para seniman.

Meski diperbolehkan, pentas seni musik dangdut masih dilarang. Selain itu, pentas seni harus dengan batasan-batasan dan menggunakan protokol kesehatan dengan ketat.  Penonton diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca juga: Takbir Keliling Dilarang di Pati

Ini diungkapkannya kepada awal media selepas memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan hari raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/2022).

“Kaitannya setelah Hari Raya Idulfitri ada kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggal masyarakat maupun orang mempunyai hajat, kita pertimbangkan (memperbohkan) dengan batasan-batasan tertentu," tutur Haryanto.

Selain itu, capaian vaksinasi lansia di desa/kelurahan yang menggelar pentas seni minimal sudah mencapai 60 persen. Durasi pentas juga dibatasi maksimal 3 jam.“Di antaranya capaian vaksinasi di desa sudah 60 persen, kecamatan juga 60 persen. Pagelaran wayang dibatasi dengan durasi. Kalau malam hari maksimal sampai jam 23.00 WIB. Kalau siang hari maksimal tiga jam pelaksanaannya,” ungkap Haryanto.Sementara itu, Haryanto menjelaskan pelarangan konser musik dangdut dikarenakan kegiatan tersebut berisiko menimbulkan kerumunan dan sulit dikendalikan.“Dangdut masih belum boleh, karena dangdut rawan. Sulit mengantisipasi penonton berkerumunan. Hanya diperbolehkan sebatas orgen tunggal. Itu pun tidak boleh menggunakan panggung besar," tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler