Ramai Tolak Larangan Tabir Keliling, GP Ansor Pati Minta Anggotanya Tak Ikut
Umar Hanafi
Senin, 18 April 2022 13:26:19
MURIANEWS, Pati - Seruan aksi menolak larangan takbir keliling untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M di Kabupaten
Pati, Jawa Tengah ramai.
Ajakan berdemo berseliweran di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Itu setelah Bupati Pati Haryanto mengumumkan pelarangan takbir keliling dan meminta menggemakan takbir di masjid dan musala saja pada Kamis (14/4/2022).
Awalnya mereka mengajak masyarakat yang tak sepakat dengan kebijakan ini untuk turun ke jalan pada Sabtu (16/4/2022) di depan Kantor Bupati Pati. Namun aksi ini urung dilakukan.
Baca: Soal SE Menag, LBH Ansor Pati Minta Masyarakat Berpikir JernihMereka menunta waktu demo menjadi pada Kamis (21/4/2022). Sebuah poster disebarkan di beberapa media sosial.
Dalam poster itu tertulis, "Seruan Aksi Tolak Keputusan Bupati
Pati terkait Pelarangan Takbir Keliling 2022. (Pada) 21 April 2022, (pukul) 10.00 WIB, (di) Kantor Bupati Pati."
Terdapat juga hastag #waningeyel dan #AliansiMasyarakatPeduliPati. Poster itu diunggah sejak Sabtu (16/4/2022) lalu.
Namun, kemudian postingan seruan aksi kembali diperbaharui. Di mana, aksi akan diajukan menjadi hari Rabu (20/4/2022).
Menanggapi itu, GP Ansor Pati melarang anggotanya terlibat dalam aksi itu. Itu terungkap dalam WhatsApp story milik Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim.“Jangan ada satu pun anggota GP Ansor & Banser terlibat aksi ini, dengan alasan apapun,” tulis Itqon di status pesan singkatnya, Senin (18/4/2022) pagi.
MURIANEWS sudah meminta konfirmasi terkait story WhatsApp itu pada Itqom, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.Diketahui, Bupati Pati Pati Haryanto melarang takbir keliling lantaran pandemi Covid-19 masih menghantui. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati pun masih level 2 atau ada resiko penularan.Selain itu, Haryanto membuat kebijakan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 08 Tahun 2022.Di dalam surat edaran ini, Kemenag melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_270171" align="alignleft" width="1280"]

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati Itqonul Hakim, tengah. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Seruan aksi menolak larangan takbir keliling untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M di Kabupaten
Pati, Jawa Tengah ramai.
Ajakan berdemo berseliweran di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Itu setelah Bupati Pati Haryanto mengumumkan pelarangan takbir keliling dan meminta menggemakan takbir di masjid dan musala saja pada Kamis (14/4/2022).
Awalnya mereka mengajak masyarakat yang tak sepakat dengan kebijakan ini untuk turun ke jalan pada Sabtu (16/4/2022) di depan Kantor Bupati Pati. Namun aksi ini urung dilakukan.
Baca: Soal SE Menag, LBH Ansor Pati Minta Masyarakat Berpikir Jernih
Mereka menunta waktu demo menjadi pada Kamis (21/4/2022). Sebuah poster disebarkan di beberapa media sosial.
Dalam poster itu tertulis, "Seruan Aksi Tolak Keputusan Bupati
Pati terkait Pelarangan Takbir Keliling 2022. (Pada) 21 April 2022, (pukul) 10.00 WIB, (di) Kantor Bupati Pati."
Terdapat juga hastag #waningeyel dan #AliansiMasyarakatPeduliPati. Poster itu diunggah sejak Sabtu (16/4/2022) lalu.
Namun, kemudian postingan seruan aksi kembali diperbaharui. Di mana, aksi akan diajukan menjadi hari Rabu (20/4/2022).
Menanggapi itu, GP Ansor Pati melarang anggotanya terlibat dalam aksi itu. Itu terungkap dalam WhatsApp story milik Ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim.
“Jangan ada satu pun anggota GP Ansor & Banser terlibat aksi ini, dengan alasan apapun,” tulis Itqon di status pesan singkatnya, Senin (18/4/2022) pagi.
MURIANEWS sudah meminta konfirmasi terkait story WhatsApp itu pada Itqom, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.
Diketahui, Bupati Pati Pati Haryanto melarang takbir keliling lantaran pandemi Covid-19 masih menghantui. Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati pun masih level 2 atau ada resiko penularan.
Selain itu, Haryanto membuat kebijakan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 08 Tahun 2022.
Di dalam surat edaran ini, Kemenag melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi