Tolak Perpanjangan Jabatan Sekdes, Warga Pakuwon Pati Gelar Aksi Begini
Umar Hanafi
Selasa, 19 April 2022 12:06:17
MURIANEWS, Pati - Warga Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana,
Pati, Jawa Tengah, menolak perpanjangan masa jabatan sekretaris desa (Sekdes) setempat yang saat ini dijabat oleh Sunarko.
Salah satu warga yang menolak, Samsul Hadi, memaparkan pada 1 Juni 2022 mendatang, Sunarko menginjak usia 58 tahun, sehingga seharusnya sekdes itu pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, beredar informasi di masyarakat Kepala Desa Pekuwon, Marsipah, berencana memperpanjang masa jabatan Sunarko selama dua tahun ke depan atau sampai usia 60 tahun.
Baca: Diduga Ada Kecurangan, Belasan Warga Pati Sambat Pengisian Perangkat Desa ke Wakil Rakyat“Sekdes PNS. Kalau PNS itu umur 58, ya harus pensiun. Ada indikasi diperpanjang lagi. Menurut info Kepala Desa mau memperpanjang masa jabatan sekdes secara diam-diam,” ujar Samsul Hadi, Selasa (19/4/2022).
Selain dirinya, warga lain juga ikut menolak rencana itu. Mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat turut menolak rencana itu.
Mereka menilai rencana perpanjangan masa jabatan itu menyalahi aturan perundang-undangan. Warga bahkan sempat berkonsultasi dengan pihak Pemkab
Pati.
“Kemarin kami sudah konsultasi di Tapem (Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati, red), bahwa sekdes yang PNS umur 58 otomatis berhenti. Tidak ada UU yang memperbolehkan menambah masa jabatan,” tutur dia.
“Kemarin kami sudah konsultasi di Tapem (Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati, red), bahwa sekdes yang PNS umur 58 otomatis berhenti. Tidak ada UU yang memperbolehkan menambah masa jabatan,” tutur dia.Pihaknya khawatir bila ada perpanjangan masa jabatan sekdes, Sunarko mendapatkan dana pensiun, siltap serta bengkok desa.Tuntutan ini pun sudah ditandatangani pada akhir Maret 2022 lalu. Namun, hingga kini, pihaknya belum menyampaikan tuntutan ini secara langsung kepada Kepala Desa.Itu dikarenakan Kepala Desa sulit ditemui. Bahkan, Kepala Desa juga tidak hadir ketika diundang oleh pihak kecamatan.“Belum ketemu. Kemarin ketika mau mediasi di kecamatan, Kades ndak datang. Dua kali dipanggil ndak datang,” pungkas dia.Pihaknya pun menyampaikan tuntutan itu dengan memasang banner di berbagai titik. Di antaranya di depan Balai Desa dan beberapa gang masuk desa. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_285579" align="alignleft" width="1280"]

Salah satu warga Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana, Samsul Hadi (tengah), memperlihatkan benner penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Sekdes. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Warga Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana,
Pati, Jawa Tengah, menolak perpanjangan masa jabatan sekretaris desa (Sekdes) setempat yang saat ini dijabat oleh Sunarko.
Salah satu warga yang menolak, Samsul Hadi, memaparkan pada 1 Juni 2022 mendatang, Sunarko menginjak usia 58 tahun, sehingga seharusnya sekdes itu pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, beredar informasi di masyarakat Kepala Desa Pekuwon, Marsipah, berencana memperpanjang masa jabatan Sunarko selama dua tahun ke depan atau sampai usia 60 tahun.
Baca: Diduga Ada Kecurangan, Belasan Warga Pati Sambat Pengisian Perangkat Desa ke Wakil Rakyat
“Sekdes PNS. Kalau PNS itu umur 58, ya harus pensiun. Ada indikasi diperpanjang lagi. Menurut info Kepala Desa mau memperpanjang masa jabatan sekdes secara diam-diam,” ujar Samsul Hadi, Selasa (19/4/2022).
Selain dirinya, warga lain juga ikut menolak rencana itu. Mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat turut menolak rencana itu.
Mereka menilai rencana perpanjangan masa jabatan itu menyalahi aturan perundang-undangan. Warga bahkan sempat berkonsultasi dengan pihak Pemkab
Pati.
“Kemarin kami sudah konsultasi di Tapem (Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati, red), bahwa sekdes yang PNS umur 58 otomatis berhenti. Tidak ada UU yang memperbolehkan menambah masa jabatan,” tutur dia.
Pihaknya khawatir bila ada perpanjangan masa jabatan sekdes, Sunarko mendapatkan dana pensiun, siltap serta bengkok desa.
Tuntutan ini pun sudah ditandatangani pada akhir Maret 2022 lalu. Namun, hingga kini, pihaknya belum menyampaikan tuntutan ini secara langsung kepada Kepala Desa.
Itu dikarenakan Kepala Desa sulit ditemui. Bahkan, Kepala Desa juga tidak hadir ketika diundang oleh pihak kecamatan.
“Belum ketemu. Kemarin ketika mau mediasi di kecamatan, Kades ndak datang. Dua kali dipanggil ndak datang,” pungkas dia.
Pihaknya pun menyampaikan tuntutan itu dengan memasang banner di berbagai titik. Di antaranya di depan Balai Desa dan beberapa gang masuk desa.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi