Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Polisi masih mendalami motif pelaku pembuang bayi di kandang ternak di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pelaku yang merupakan ibu jabang bayi itu sendiri sudah diamankan Polres Pati.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/4/2022). Di mana, seorang warga bernama Tarwi menemukan kardus berisi bayi yang diletakkan di kandang ternak miliknya.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Puskesmas dan Polsek Pucakwangi. Saat ditemukan, bayi perempuan itu beru berusia sekitar 3-4 jam.

Baca: Pelaku Pembuang Bayi di Pucakwangi Pati Terungkap, Ternyata...

Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sang bayi merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan lelaki lain. Yang jelas, suami pelaku sedang merantau di Papua selama 1,5 tahun lebih.

“Kalau masalah (hasil hubungan gelap) itu masih proses pemeriksaan dan penyidikan. Motifnya juga masih kami dalami, kenapa yang bersangkutan membuang bayinya,” ujar Iptu Sukarno, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, pelaku membuang bayinya di depan kandang ternak pada Selasa (19/4/2022) lalu. Bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan seorang warga Kecamatan Pucakwangi yang bernama Tarwi dengan kondisi sehat.

Awalnya, Tarwi berniat membuang sampah di pekarangannya. Namun, ia curiga dengan adanya kardus yang terletak di depan kandang ternaknya. Ia pun memeriksa dan ternyata ada bayi perempuan dengan ari-ari masih menempel.Baca: Amankan Mudik Lebaran, 750 Personel di Pati DikerahkanPerangkat desa setempat pun melaporkan hal ini kepada Puskesmas Pucakwangi I dan Polsek Pucakwangi. Setelah diperiksa oleh tenaga medis Puskesmas Pucakwangi I, sang bayi berumur sekitar 3-4 jam saat ditemukan.Setelah itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus ini. Pihaknya curiga dengan seorang warga yang sebelumnya diketahui hamil namun sang suami merantau di Papua selama lebih dari 1,5 tahun.Singkat cerita, warga itu akhirnya mengakui membuang bayi yang baru dilahirkan. Ia pun terancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76c dan atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler