, Jawa Tengah, terancam dihukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Pelaku dijerat pasal 305 KUHP.
"Pelaku dijerat pasal 305 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Kelamin bayi perempuan," ujar Kapolres
AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan dalam kardus di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten
, Selasa (19/4/2022). Bayi itu ditemukan di depan kandang ternak milik warga setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Mulanya, pemilik kandang yang akan membuang sampah mencurigai adanya kardus di depan kandang ternak tersebut. Saat dicek ternyata ada
.
Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke bidan desa, dan bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas setempat untuk diperiksa. Diketahui, ternyata bayi itu baru berumur 3-4 jam dan dalam keadaan sehat.
Tak lama, pelaku berhasil diamankan Polres Pati. Pelaku diketahui ibu kandung dari si jabang
tersebut.
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya itu. Motif kejahatannya pun diungkapkan pada polisi."Motifnya karena malu karena mempunyai anak di luar nikah sehingga membuang bayi. Setelah ditemukan
, ada kecurigaan dari para warga," tandas Kapolres. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_287326" align="alignleft" width="1162"]

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Pelaku pembuang bayi di Kecamatan Pucakwangi,
Pati, Jawa Tengah, terancam dihukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Pelaku dijerat pasal 305 KUHP.
"Pelaku dijerat pasal 305 KHUP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Kelamin bayi perempuan," ujar Kapolres
Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).
Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan dalam kardus di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten
Pati, Selasa (19/4/2022). Bayi itu ditemukan di depan kandang ternak milik warga setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca: Tega! Bayi Cantik di Pati Dibuang di Kandang Ternak
Mulanya, pemilik kandang yang akan membuang sampah mencurigai adanya kardus di depan kandang ternak tersebut. Saat dicek ternyata ada
bayi.
Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke bidan desa, dan bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas setempat untuk diperiksa. Diketahui, ternyata bayi itu baru berumur 3-4 jam dan dalam keadaan sehat.
Tak lama, pelaku berhasil diamankan Polres Pati. Pelaku diketahui ibu kandung dari si jabang
bayi tersebut.
Baca: Motif Pembuang Bayi di Pati Terungkap, Faktanya Bikin Ngelus Dada
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya itu. Motif kejahatannya pun diungkapkan pada polisi.
"Motifnya karena malu karena mempunyai anak di luar nikah sehingga membuang bayi. Setelah ditemukan
bayi, ada kecurigaan dari para warga," tandas Kapolres.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi