berhasil ditangkap. Diketahui pelaku berinisial RH dan peristiwa tersebut dilatarbelakangi karena asmara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 26 Maret 2020 lalu. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan Kepala Desa Karangrejo, Juwana, Pati tentang adanya penemuan mayat yang tergeletak di pinggir Jalan Raya Juwana-Jakenan.
"Korban bernama Edi S. Ia mengalami luka-luka. Yakni, robek pada leher sebelah kanan dan bersimbah darah. Leher hampir purus," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Rabu (28/4/2022).
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi-saksi, pihaknya menduga RH sebagai pelaku. Namun, pelaku kabur ke Kalimantan. Hingga akhirnya pelaku pulang dan diamankan jajaran Polres
.
"Pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 00.15 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dipinggir Jalan Raya Juwana - Pati saat nongkrong di warung kopi," tutur AKBP Christian Tobing.
Setelah diintrogasi pelaku mengaku sebagai eksekutor pembacokan dengan senjata tajam jenis pedang. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala.
Setelah diintrogasi pelaku mengaku sebagai eksekutor pembacokan dengan senjata tajam jenis pedang. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala."Tersangka ada kaitan dengan asmara. Kemudian merasa dijelek-jelekan oleh korban. Dan melakukan dalam pengaruh alkohol, " ujarnya.Dalam melakukan aksinya RH tidak sendiri. Dirinya dibantu oleh dua orang temannya. Yakni T dan B. Keduanya menjadi DPO dan masih dalam proses pengejaran."Dan kita amankan barang bukti, satu bilah parang mengeksekusi dan sepeda motor, dan HP android," tambahnya.Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal KUHP 338 tentang pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_287541" align="alignleft" width="1280"]

Tersangka pembunuhan memeragakan aksinya di lingkungan Polres Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Pelaku pembunuhan di Jalan Juwana-Jakenan Kabupaten
Pati berhasil ditangkap. Diketahui pelaku berinisial RH dan peristiwa tersebut dilatarbelakangi karena asmara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 26 Maret 2020 lalu. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan Kepala Desa Karangrejo, Juwana, Pati tentang adanya penemuan mayat yang tergeletak di pinggir Jalan Raya Juwana-Jakenan.
"Korban bernama Edi S. Ia mengalami luka-luka. Yakni, robek pada leher sebelah kanan dan bersimbah darah. Leher hampir purus," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Rabu (28/4/2022).
Baca: Ribuan Botol Miras di Pati Dimusnahkan Jelang Lebaran
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi-saksi, pihaknya menduga RH sebagai pelaku. Namun, pelaku kabur ke Kalimantan. Hingga akhirnya pelaku pulang dan diamankan jajaran Polres
Pati.
"Pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 00.15 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dipinggir Jalan Raya Juwana - Pati saat nongkrong di warung kopi," tutur AKBP Christian Tobing.
Setelah diintrogasi pelaku mengaku sebagai eksekutor pembacokan dengan senjata tajam jenis pedang. Pelaku membacok korban sebanyak dua kali di bagian leher dan kepala.
"Tersangka ada kaitan dengan asmara. Kemudian merasa dijelek-jelekan oleh korban. Dan melakukan dalam pengaruh alkohol, " ujarnya.
Dalam melakukan aksinya RH tidak sendiri. Dirinya dibantu oleh dua orang temannya. Yakni T dan B. Keduanya menjadi DPO dan masih dalam proses pengejaran.
"Dan kita amankan barang bukti, satu bilah parang mengeksekusi dan sepeda motor, dan HP android," tambahnya.
Akibat aksinya pelaku dikenakan Pasal KUHP 338 tentang pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi