yang menyamar menjadi petugas bantuan sosial (Bansos) Covid-19 terpaksa berlebaran di bui. Warga Kabupaten Pemalang berinisial OS (28) itu terancam dengan hukum maksimal 7 tahun.
dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," ujar Kabag Humas Polres
, Iptu Sukarno, Sabtu (30/4/2022).
Diketahui, OS melakukan aksi pencurian dengan kawannya yang berinial B (45), warga Palu. OS mencuri perhiasan di rumah Kusni, warga Mencon, Kecamatan Pucakwangi,
, Jumat (29/4/2022) siang.
Mereka beraksi dengan menyamar menjadi petugas bantuan sosial (bansos). Mereka mengelabui korban dengan menyatakan bahwa korban memperoleh bantuan sosial Covid-19.
Bantuan yang dijanjikan bernilai Rp 300 ribu selama tiga kali. Korban bisa mendapatkan bantuan ini dengan syarat difoto dengan tanpa menggunakan perhiasan. Tanpa curiga, korban pun menuruti para pelaku.
Ia melepas semua perhiasan yang berada di tubuhnya. Setelah korban melepas perhiasan. Para pelaku pun melancarkan aksinya."Pelaku OS mengajak korban untuk foto di dapur. Kemudian B mengambil perhiasan di kamar korban," terang Iptu Sukarno.
OS berhasil ditangkap oleh warga setempat setelah berusaha lari. Sementara B berhasil kabur dengan menggondol perhiasan. Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.900.000. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_287929" align="alignleft" width="885"]

Pelaku pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas bansos, OS, ditangkap. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Pelaku
pencurian yang menyamar menjadi petugas bantuan sosial (Bansos) Covid-19 terpaksa berlebaran di bui. Warga Kabupaten Pemalang berinisial OS (28) itu terancam dengan hukum maksimal 7 tahun.
"Kami jerat dengan pasal
Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," ujar Kabag Humas Polres
Pati, Iptu Sukarno, Sabtu (30/4/2022).
Diketahui, OS melakukan aksi pencurian dengan kawannya yang berinial B (45), warga Palu. OS mencuri perhiasan di rumah Kusni, warga Mencon, Kecamatan Pucakwangi,
Pati, Jumat (29/4/2022) siang.
Baca: Hati-Hati! Dua Pelaku Pencurian Bermodus Bansos Beraksi di Pati, Satu Berhasil Kabur
Mereka beraksi dengan menyamar menjadi petugas bantuan sosial (bansos). Mereka mengelabui korban dengan menyatakan bahwa korban memperoleh bantuan sosial Covid-19.
Bantuan yang dijanjikan bernilai Rp 300 ribu selama tiga kali. Korban bisa mendapatkan bantuan ini dengan syarat difoto dengan tanpa menggunakan perhiasan. Tanpa curiga, korban pun menuruti para pelaku.
Ia melepas semua perhiasan yang berada di tubuhnya. Setelah korban melepas perhiasan. Para pelaku pun melancarkan aksinya.
"Pelaku OS mengajak korban untuk foto di dapur. Kemudian B mengambil perhiasan di kamar korban," terang Iptu Sukarno.
Baca: Begini Cara Pelaku Pencurian Bermodus Petugas Bansos di Pati Kelabui Korbannya
OS berhasil ditangkap oleh warga setempat setelah berusaha lari. Sementara B berhasil kabur dengan menggondol perhiasan. Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.900.000.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi