Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Pati – Ratusan koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan. Pembubaran itu dilakukan Pemerintah Pusat sejak 2017 hingga 2021. Koperasi-koperasi itu dibubarkan karena sudah tidak aktif bertahun-tahun.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati Dewi Kartina Sari mengungkapkan, ada 524 koperasi yang telah dibubarkan. Dari jumlah itu 416 koperasi telah diumumkan dalam berita acara negara sementara sisanya masih menunggu pengumuman.

“Yang resmi dibubarkan pemerintah ada 524 koperasi. Dari 524 koperasi tersebut sudah diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia sejumlah 416 koperasi,” kata dia.

Baca: 350 Koperasi di Pati Tak Aktif

“Yang 108 koperasi masih menunggu proses pengumuman berita negara. Pembubaran prosesnya dimulai tahun 2017 sampai 2021,” lanjut Dewi.

Pembubaran dilakukan karena koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, koperasi juga tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pembubaran dilakukan karena koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, koperasi juga tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.Kemudian, pembubaran dilakukan jika kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan dan dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.“Lalu, koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dak melakukan Rapat Anggota Tahunan selama 3 tahun berturut-turut,” ujar dia.“Serta koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler