2.242 Honorer di Pati Terancam Menganggur
Umar Hanafi
Rabu, 8 Juni 2022 13:36:26
MURIANEWS, Pati – 'Kiamat'
honorer semakin di depan mata. Itu setelah Pemerintah memutuskan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada November 2023 nanti.
Akibat keputusan itu, 2.242 tenaga honorer di Kabupaten
Pati terancam kehilangan pekerjaan. Itu jika mereka selama ini hanya bergantung pada pendapatan sebagai tenaga honorer.
Penghapusan itu berdasarkan dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengungkapkan jumlah tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati ada 2.242 orang.
Mereka terdiri dari 42 tenaga honorer Pemkab Pati yang menjadi pegawai sejak tahun 2005 lalu dan 2.200 tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati.
“(Honorer dari Pemkab Pati) dulu jumlahnya ratusan tetapi saat ini jumlahnya kemarin kita buatkan SK totalnya 42. (Lalu) THL berdasarkan usulan OPD sampai saat ini sekitar 2.200-an. Mereka ada masing-masing OPD perjanjian dan anggaran dengan OPD masing-masing,” ujar Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, angka 2.242 itu belum mencakup tenaga honorer di bidang pendidikan dan tenaga kesehatan. Pihaknya belum mengetahui jumlah total tenaga honorer guru maupun tenaga kesehatan.
“Guru dan tenaga kesehatan belum termasuk. (Kalau dimasukkan, red) lebih dari 2.200 itu,” kata Aziz.
Ia berharap, para tenaga honorer itu mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Meski begitu, harapan itu sulit sebab, PPPK hanya menampung jabatan fungsional. Sedangkan, lanjutnya, jabatan administrasi belum terakomodir.“Harapan pemerintah bisa menjadikannya ASN dengan jalur PPPK. Tetapi selama ada formasi. Bila ndak ada formasi ya ndak bisa masuk,” ucapnya.“Sementara formasi kan kebutuhan daerah dan yang jabatan fungsional (guru dan tenaga kesehatan) saja. Ada keterbatas di situ. Karena administrasi tidak termasuk jabatan fungsional,” imbuhnya.“Artinya ya dibuka (silahkan masuk jadi PPPK), tetapi dikunci (dengan tak ada formasi). Seharusnya formasi yang ditinggalkan honorer itu dimasukkan ke PPPK. Tetapi kan tidak,” lanjut dia.Ia pun belum mengetahui nasib ribuan tenaga honorer ini. “Kita belum bisa mengatahui (nasib) kelanjutan honorer ini. Karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” tandas Aziz. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_294603" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Aziz Muslim. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – 'Kiamat'
honorer semakin di depan mata. Itu setelah Pemerintah memutuskan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada November 2023 nanti.
Akibat keputusan itu, 2.242 tenaga honorer di Kabupaten
Pati terancam kehilangan pekerjaan. Itu jika mereka selama ini hanya bergantung pada pendapatan sebagai tenaga honorer.
Penghapusan itu berdasarkan dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengungkapkan jumlah tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati ada 2.242 orang.
Mereka terdiri dari 42 tenaga honorer Pemkab Pati yang menjadi pegawai sejak tahun 2005 lalu dan 2.200 tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pati.
“(Honorer dari Pemkab Pati) dulu jumlahnya ratusan tetapi saat ini jumlahnya kemarin kita buatkan SK totalnya 42. (Lalu) THL berdasarkan usulan OPD sampai saat ini sekitar 2.200-an. Mereka ada masing-masing OPD perjanjian dan anggaran dengan OPD masing-masing,” ujar Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, angka 2.242 itu belum mencakup tenaga honorer di bidang pendidikan dan tenaga kesehatan. Pihaknya belum mengetahui jumlah total tenaga honorer guru maupun tenaga kesehatan.
“Guru dan tenaga kesehatan belum termasuk. (Kalau dimasukkan, red) lebih dari 2.200 itu,” kata Aziz.
Ia berharap, para tenaga honorer itu mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu, harapan itu sulit sebab, PPPK hanya menampung jabatan fungsional. Sedangkan, lanjutnya, jabatan administrasi belum terakomodir.
“Harapan pemerintah bisa menjadikannya ASN dengan jalur PPPK. Tetapi selama ada formasi. Bila ndak ada formasi ya ndak bisa masuk,” ucapnya.
“Sementara formasi kan kebutuhan daerah dan yang jabatan fungsional (guru dan tenaga kesehatan) saja. Ada keterbatas di situ. Karena administrasi tidak termasuk jabatan fungsional,” imbuhnya.
“Artinya ya dibuka (silahkan masuk jadi PPPK), tetapi dikunci (dengan tak ada formasi). Seharusnya formasi yang ditinggalkan honorer itu dimasukkan ke PPPK. Tetapi kan tidak,” lanjut dia.
Ia pun belum mengetahui nasib ribuan tenaga honorer ini. “Kita belum bisa mengatahui (nasib) kelanjutan honorer ini. Karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” tandas Aziz.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi