Jumat, 8 Desember 2023

Praperadilan Tersangka Pembunuhan di Pati Ditolak

Umar Hanafi
Selasa, 21 Juni 2022 20:10:00
Sidang putusan perkara praperadilan tersangka kasus pembunuhan di Pati. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Pati – Praperadilan yang diajukan RH, tersangka pembunuhan berlatar cinta segi tiga di Jalan Juwana-Jakenan Kabupaten Pati ditolak. Itu terungkap dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati.

Hakim ketua, Nuny Defiarny menolak pengajuan praperadilan dalam putusan yang berlangsung Selasa (21/6/2022).

Hasil putusan itu membuat para tetangga tersangka kembali datang ke PN Pati. Mereka kembali menggeruduk PN Pati karena kecewa dengan hasil putusan itu.

Baca: Geruduk Sidang Praperadilan di PN Pati, Tetangga RH: Tangkap Pelaku Sebenarnya!

Ratusan warga itu membawa aspirasi mereka dalam lembaran kertas. Mereka berteriak meminta keadilan.

”Dengan hasil putusan hakim ini, kami kecewa. Mengingat banyak bukti yang diajukan. Saya selaku Ketua Kapal di Juwana ini tahu betul yang ini tak melarikan diri. Dia bekerja di salah satu kapal dan pulang tiap 20-30 hari,” ujar salah satu tetangga RH yang hadir.

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah kesimpulan. Tetapi, setelah kesimpulan disampaikan, Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut saat itu juga.

Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara hakim, pemohon dan termohon agar putusan dibacakan Rabu (22/6/2022) besok.

Nah, akhirnya kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon, kami menolak. Tetapi akhirnya hakim menolak permintaan kami dan dibacakan hari ini,” ujar kuasa hukum Pemohon, Esera Gulo.

Ia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti dari termohon. Padahal bukti yang diajukan termohon adalah bukti penangkapan yang salah.

”Di mana mereka mengatakan melakukan penangkapan 23 April sekitar pukul 23.30 WIB. Padahal BAP, klien kami diperiksa 23 April pukul 16.30 WIB. Artinya, melakukan pemeriksaan baru ditangkap. Ini ada yang janggal,” terangnya.

Ia juga menyayangkan keputusan hakim yang memajukan jadwal sidang putusan. Baginya, putusan ini merupakan putusan yang aneh.

”Ini kan di luar kesepakatan bersama. Memang hasil putusan apapun itu, seharusnya tetap sesuai kesepakatan. Ini juga ada yang aneh,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menuturkan, perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pti diajukan lantaran sudah siap untuk dilakukan putusan.

Kemudian, berdasarkan hasil putusan hakim ketua memutuskan menolak permohonan pemohon.

”Soal diajukan itu karena sudah siap putusan. Maka dibacakan hari ini (21/6/2022). Hakim ketua menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” tandas dia.

 

Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar